Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pembayaran Pajak
Pagi Rekan Ortak…
Saya ada Case nih..
ex..PT. A bergerarak dibidang perdagangan memiliki peredaran bruto pada tahun 2014 sebesar Rp 15M. dan biaya Operasional sebesar Rp 12M.
pertanyaanya- 1. Berapa pajak yang harus di bayar!
2. masuk ke pajak mana?
3. tarifnya berapa?- Originaly posted by piax:
ex..PT. A bergerarak dibidang perdagangan memiliki peredaran bruto pada tahun 2014 sebesar Rp 15M. dan biaya Operasional sebesar Rp 12M.
pertanyaanya- 1. Berapa pajak yang harus di bayar!
2. masuk ke pajak mana?
3. tarifnya berapa?klo maksudnya PPh badan 50% x 25% x 3M
- Originaly posted by sistop:
klo maksudnya PPh badan 50% x 25% x 3M
cara hitung-hitungannya gmana ya mohon bantuaanya..
terima kasih..
Viewing 1 - 4 of 4 replies