Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembayaran Pajak
Pembayaran Pajak
Rekan Ortax
Saya mau tanya , misal Terima Faktur Pajak Tgl 5 September sebesar USD 6.000 untuk pembayaran sewa gedung, dan di konversi ke Rp dengan rate tgl 5 September.
Yang ingin saya tanyakan PPh Finalnya boleh tidak mengikuti Rate tgl 5 September disamakan dengan faktur Pajak masukan dari pihak gedung. kemudian saya baru bayar pajaknya pada tgl 7 Oktober , tapi menggunakan Tax Rate tgl 5 September ?- Originaly posted by angelina11:
Saya mau tanya , misal Terima Faktur Pajak Tgl 5 September sebesar USD 6.000 untuk pembayaran sewa gedung, dan di konversi ke Rp dengan rate tgl 5 September.
Memang seharusnya demikian…
DPP-nya dikonversikan ke IDR saat penerbitan FP..Originaly posted by angelina11:Yang ingin saya tanyakan PPh Finalnya boleh tidak mengikuti Rate tgl 5 September disamakan dengan faktur Pajak masukan dari pihak gedung. kemudian saya baru bayar pajaknya pada tgl 7 Oktober , tapi menggunakan Tax Rate tgl 5 September ?
Tax rate yang digunakan adalah saat memotong PPh-nya (saat menerbitkan bukti potong). Saat itulah DPP-nya dikonversikan ke IDR, dan saat membayar/melapor sudah tidak lagi memperhatikan tax rate, karena PPh yang harus disetor sudah dalam IDR..
Bukankah pembuatan bukti potong paling lama dibuat pada akhir bulan saat terutang rekan begawan?
Ijin menjawab Pak Gun :
Originaly posted by sicut:Bukankah pembuatan bukti potong paling lama dibuat pada akhir bulan saat terutang rekan begawan?
Kata2nya "paling lama" kan rekan, kalo sebelumnya sudah ada pembayaran bukankah sudah boleh dipotong? Kalau tidak memotong pada waktu pembayaran maka diberi waktu sampai akhir bulan untuk memotongnya (menerbitkan bupot)
CMIIW
Terima kasih rekan Begawan dan rekan ortax lainnya, atas bantuannya.