Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pembayaran kredit pajak
mau tanya nih rekan
semisal saya wp op pengusaha, mempunyai kredit pajak(PPh 25) di tahun 2014 sebesar 20 juta/bulan, lalu saya menyerahkan SPT tahun 2014 pada bulan maret 2015 dan dihitung ternyata di tahun 2015 ini kredit pajak(PPh 25) saya sebesar 25 juta/bulan,
lalu saya bayar kredit pajak(PPh 25) untuk bulan januari 2015 berapa ya ?
sekalian dasar hukumnya ya- Originaly posted by prariadintya:
saya bayar kredit pajak(PPh 25) untuk bulan januari 2015 berapa ya ?
UU PPh pasal 25 ayat 2
"Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri
oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama
dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir
tahun pajak yang lalu."nilai pph 25 masa januari sama dengan nilai pph 25 masa desember 2014..
salam..
rp 20 juta/bulan