Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembayaran kepada Pesero CV
Rekan ortax,.
Pesero CV ada 2 yaitu Pesero Pengurus dan Pesero Comandoter.
Pesero Pengurus aktif dalam perusahaan dan Pesero Comanditer, bertanggung jawab sebatas modalnya.
Pembayaran rutin kepada masing2 Pesero, baiknya dibukukan sebagai apa?
Gaji atau Prive?
Mohon pendapat. Tks- Originaly posted by kevink:
Pembayaran rutin kepada masing2 Pesero, baiknya dibukukan sebagai apa?
Gaji atau Prive?prive
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
2 November 1989SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 37/PJ.42/1989TENTANG
GAJI PEGAWAI MERANGKAP ANGGOTA DARI SUATU CV YANG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS
SAHAM, FIRMA, KONGSI ATAU PERSEKUTUANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan pembebanan biaya atas gaji dari pegawai
yang juga sebagai anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, firma,
kongsi atau persekutuan maka untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai
berikut :
1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984,
pembagian keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
firma, kongsi dan persekutuan kepada para anggotanya, tidak termasuk sebagai obyek PPh, atau
dengan kata lain penghasilan yang diterima atau diperoleh para anggota dari badan-badan tersebut
dikecualikan dari pengenaan PPh.2. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tersebut bertitik
tolak pada kenyataan bahwa setiap anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak
terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan adalah pemilik dari badan-badan tersebut,
sehingga dengan telah dikenakan PPh terhadap penghasilan dari badan-badan itu, maka atas
penghasilan yang sama tidak lagi dikenakan PPh terhadap para anggota selaku pemilik.3. Sebagai pemilik dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
firma, kongsi atau persekutuan, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan-badan
tersebut, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk gaji, honorarium, pemakaian hasil, pengambilan
prive, dan sebagainya dan bagi badan-badan yang bersangkutan tidak boleh dibebankan sebagai
biaya dan bagi pemilik bukan sebagai obyek Pajak Penghasilan.4. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan kepada pegawai
yang juga adalah anggota/pemilik dari badan-badan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya
dan bagi yang menerimanya bukan sebagai penghasilan, dan oleh karena itu atas pembayaran
tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
rekan Ewox, mengenai dikecualikan dari Objek Pajak, saya baca UU PPH no. 36 tahun 2008 pada pasal 4 (3) i, disebutkan bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan Comanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham….
Disana disebutkan bagian Laba, bagaimana kalau rugi? mohon pendapat. Salam- Originaly posted by kevink:
rekan Ewox, mengenai dikecualikan dari Objek Pajak, saya baca UU PPH no. 36 tahun 2008 pada pasal 4 (3) i, disebutkan bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan Comanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham….
Disana disebutkan bagian Laba, bagaimana kalau rugi? mohon pendapat. SalamTambahan, jika tidak boleh dibiayakan, pengeluaran tersebut dimasukan ke Pos Mana rekan.. Tks, Salam
- Originaly posted by kevink:
rekan Ewox, mengenai dikecualikan dari Objek Pajak, saya baca UU PPH no. 36 tahun 2008 pada pasal 4 (3) i, disebutkan bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan Comanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham….
Disana disebutkan bagian Laba, bagaimana kalau rugi? mohon pendapat. Salamklo rugi, berarti ga ada laba..ga akan ada prive dunk.
- Originaly posted by raharja:
klo rugi, berarti ga ada laba..ga akan ada prive dunk.
yo belum tentu rekan raharja, lha wong namanya aje "prive" alias "pengambilan modal",
kan ndak ada hub dgn laba atau rugi kan…Originaly posted by kevink:Disana disebutkan bagian Laba, bagaimana kalau rugi?
rekan kevin, sepertinya kalau rugi itu ndak pernah ada yg dibagi2kan… lha wong sudah
buntung kok disuruh bagi2 "untung" lagi, itu namanya sudah buntung tertimpa buntung pula he3…Originaly posted by kevink:Tambahan, jika tidak boleh dibiayakan, pengeluaran tersebut dimasukan ke Pos Mana rekan.. Tks, Salam
ya ke prive tadi itu rekan…
salam. - Originaly posted by ktfd:
Originaly posted by raharja:
klo rugi, berarti ga ada laba..ga akan ada prive dunk.yo belum tentu rekan raharja, lha wong namanya aje "prive" alias "pengambilan modal",
kan ndak ada hub dgn laba atau rugi kan…iya ya..makasih koreksinya,rekan..
klo gitu, misal CV nya rugi, si pemilik ambil prive, ga perlu dilapor di SPT (bagian yg bukan objek pajak) karena kan kata2nya "BAGIAN LABA yang diterima atau diperoleh anggota perseroan Comanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham"? - Originaly posted by raharja:
klo gitu, misal CV nya rugi, si pemilik ambil prive, ga perlu dilapor di SPT (bagian yg bukan objek pajak) karena kan kata2nya "BAGIAN LABA yang diterima atau diperoleh anggota perseroan Comanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham"?
yup, ggak perlu
kan pengambilan modal.Salam
Rekan ortax,..
Pada SE 37 diatas, pada point ke-1 sd/ 4, sepertinya disana selain disebutkan Prive, ada juga dsebutkan Gaji, artinya boleh di anggap gaji, pada RL Fiskal akan dikoreksi Positif, namun secara komersial tetap sebagai beban gaji dan pada SPT Pribadi masing2 persero di isikan pada angka 6, pada penghasilan bukan objek pajak, bagaimana pendapat rekan?- Originaly posted by kevink:
Pada SE 37 diatas, pada point ke-1 sd/ 4, sepertinya disana selain disebutkan Prive, ada juga dsebutkan Gaji, artinya boleh di anggap gaji, pada RL Fiskal akan dikoreksi Positif, namun secara komersial tetap sebagai beban gaji dan pada SPT Pribadi masing2 persero di isikan pada angka 6, pada penghasilan bukan objek pajak, bagaimana pendapat rekan?
boleh2 aja rekan kevin, namun kenapa musti pusing2 krn toh fiskus tidak mengakui gaji
dan malahan akan menimbulkan "potensi perdebatan" jika anda mengisi bukan objek pajak,
krn fiskus itu biasanya alergi kalau ada yg non objek… gitu toh…
salam. - Originaly posted by kevink:
namun secara komersial tetap sebagai beban gaji
enggak juga.
Akuntansi akan mencatatnya sebagai prive, bukan beban gaji.Originaly posted by kevink:pada SPT Pribadi masing2 persero di isikan pada angka 6, pada penghasilan bukan objek pajak, bagaimana pendapat rekan?
penghasilan yang bukan objek pajaknya disini adalah bagian laba yang diperoleh dari hasil usaha CV
Salam
Terima kasih atas pendapat rekan-rekan, mohon jika ada pendapat lain dari rekan lainnya… Salam