Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › pembayaran ke LN atas jasa sewa
pembayaran ke LN atas jasa sewa
saya ada masalah dengan pembayaran jasa sewa pesawat terbang..antara PT X di INA dan PT Y di US..didalam kontrak tertulis bahwa setiap pembayran sewa dibayarkan ke rekening PT Y di US, tetapi ternyata pembayran dilakukan ke rep office ( PT Z) PT Y di INA. jadi pembayaran melalui bank local to bank local..PT Z juga ini mempunyai core bussiness di Indonesia dlm hal maintenance pesawat, jd bukan murni rep office PT Y yang bertugas untuk collecting karena mempunyai bussiness lain di INA..dari kacamata perpajakan Indonesia,bagaimana harus menyikapi hal ini..apa harus di treat sbg transaksi LN atau sebagai transaksi DN..karena menyangkut kewajiban perpajakannya..trims..
Menurut pendapat saya PT Z adalah BUT dari dari PT Y . PT Y dan PT Z, keduanya bergerak dalam industri pesawat terbang (penyewaan dan maintenance, dan mungkin PT Y pun di US bergerak dalam bidang maintenance juga) jadi dapat disimpulkan Usahanya adalah sejenis. Ini merupakan force of attraction, dimana penghasilan PT Y dapat di treat sebagai penghasilan PT Z. Sehingga Indonesia lah yang berhak untuk memajaki penghasilan sebagaimana dimaksud di atas. Lihat juga Tax Treaty Ina – US (Article 8 – BUSINESS PROFITS), dan Pasal 5 UU PPh. Mohon maaf jika saya salah.