Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional pembayaran ke LN atas jasa sewa

  • pembayaran ke LN atas jasa sewa

  • afy2000

    Member
    15 February 2008 at 6:33 pm

    saya ada masalah dengan pembayaran jasa sewa pesawat terbang..antara PT X di INA dan PT Y di US..didalam kontrak tertulis bahwa setiap pembayran sewa dibayarkan ke rekening PT Y di US, tetapi ternyata pembayran dilakukan ke rep office ( PT Z) PT Y di INA. jadi pembayaran melalui bank local to bank local..PT Z juga ini mempunyai core bussiness di Indonesia dlm hal maintenance pesawat, jd bukan murni rep office PT Y yang bertugas untuk collecting karena mempunyai bussiness lain di INA..dari kacamata perpajakan Indonesia,bagaimana harus menyikapi hal ini..apa harus di treat sbg transaksi LN atau sebagai transaksi DN..karena menyangkut kewajiban perpajakannya..trims..

  • afy2000

    Member
    15 February 2008 at 6:33 pm
  • Nurdin

    Member
    18 February 2008 at 1:35 am

    Menurut pendapat saya PT Z adalah BUT dari dari PT Y . PT Y dan PT Z, keduanya bergerak dalam industri pesawat terbang (penyewaan dan maintenance, dan mungkin PT Y pun di US bergerak dalam bidang maintenance juga) jadi dapat disimpulkan Usahanya adalah sejenis. Ini merupakan force of attraction, dimana penghasilan PT Y dapat di treat sebagai penghasilan PT Z. Sehingga Indonesia lah yang berhak untuk memajaki penghasilan sebagaimana dimaksud di atas. Lihat juga Tax Treaty Ina – US (Article 8 – BUSINESS PROFITS), dan Pasal 5 UU PPh. Mohon maaf jika saya salah.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now