Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pembayaran jasa oleh bendaharawan

  • pembayaran jasa oleh bendaharawan

  • mardi

    Member
    1 June 2008 at 4:47 pm

    Kalo bendaharawan membayar jasa yang diberikan pihak lain(badan), tetapi jenis jasa itu tidak ada di per 70/2007 dipotong/dipungut pajak nggak??? PPh pasal berapa? Tarifnya berapa???

    Trims…..

  • mardi

    Member
    1 June 2008 at 4:47 pm
  • evan212

    Member
    2 June 2008 at 8:56 am

    gak ada di per-70 berarti gak ada pasal 23, ngapain dipotong

  • mardi

    Member
    3 June 2008 at 2:15 pm

    Trims pak evan, pak evan pernah menemui transaksi nyatanya pembayaran jasa oleh bendaharawan tidak dipotong PPh 23?

    Kalo liat PP-nya memang kalo tidak ada, berarti juga ndak ada dasar hukum motong PPh 23…

  • ferry07

    Member
    3 June 2008 at 3:42 pm

    boleh tau transaksinya apa??? mungkin saja PPh pasal 22 pak…

  • wiguna

    Member
    3 June 2008 at 4:27 pm

    pemotongan pajak PPh 23 atas jasa sebenarnya menjadi problematika. karena sering rekanan tidak mau dipotong pajak. jadi menurut saya pandai-pandai bendaharawan saja untuk membukukan jasa tersebut. kalo gak mau repot dengan administrasi, bukukan sebagai jasa tidak kena pajak. tapi tergantung kebiijakan saja lo… itu terserah bendaharawan

  • horiprastowo

    Member
    5 June 2008 at 11:35 am
    Originaly posted by mardi:

    Kalo bendaharawan membayar jasa yang diberikan pihak lain(badan), tetapi jenis jasa itu tidak ada di per 70/2007 dipotong/dipungut pajak nggak??? PPh pasal berapa? Tarifnya berapa???

    Trims…

    pihak pembayar adalah Bendaharawaran
    jenis pembayaran atas atas penyerahan jasa yang tidak tercantum dalam per 70

    maka;
    tidak terutang PPh 23
    tidak terutang PPh 22 karena UU PPh pasal 22 menyatakan pemungutan atas penyerahan barang serta kegiatan import.

    CMIIW

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now