Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembayaran Jasa Luar Negeri Ditanggung Pemegang Saham (OP)
Pembayaran Jasa Luar Negeri Ditanggung Pemegang Saham (OP)
Dear All Rekans,
Misalkan ada PT. A membeli jasa dari luar negeri (jasa periklanan). Karena PT. A saat itu sedang tidak ada dana, maka pemegang saham yang merupakan orang pribadi "menalangi" biaya tersebut dan akan diganti oleh PT. A. Yang menjadi pertanyaan adalah apabila invoice yang diterbitkan oleh perusahaan dari luar negeri tersebut atas nama pemegang saham (OP) dan bukan nama PT. A, apakah PT. Aharus melakukan pemotongan pajak dan membayarkan PPN JLN? Mohon pencerahannya. Terimakasih.
- Originaly posted by bamz:
apabila invoice yang diterbitkan oleh perusahaan dari luar negeri tersebut atas nama pemegang saham (OP)
Originaly posted by bamz:pakah PT. A harus melakukan pemotongan pajak
tidak berhak memotong
- Originaly posted by jon1201:
tidak berhak memotong
apakah ada ketentuan yang mengatur mengenai permasalahan ini rekan? dan bagaimana dengan PPN JLN nya? Thanks b4.