Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pembayaran Jasa Luar Negeri Ditanggung Pemegang Saham (OP)

  • Pembayaran Jasa Luar Negeri Ditanggung Pemegang Saham (OP)

  • Bamz

    Member
    5 November 2015 at 9:39 am

    Dear All Rekans,

    Misalkan ada PT. A membeli jasa dari luar negeri (jasa periklanan). Karena PT. A saat itu sedang tidak ada dana, maka pemegang saham yang merupakan orang pribadi "menalangi" biaya tersebut dan akan diganti oleh PT. A. Yang menjadi pertanyaan adalah apabila invoice yang diterbitkan oleh perusahaan dari luar negeri tersebut atas nama pemegang saham (OP) dan bukan nama PT. A, apakah PT. Aharus melakukan pemotongan pajak dan membayarkan PPN JLN? Mohon pencerahannya. Terimakasih.

  • Bamz

    Member
    5 November 2015 at 9:39 am
  • jon1201

    Member
    5 November 2015 at 12:54 pm
    Originaly posted by bamz:

    apabila invoice yang diterbitkan oleh perusahaan dari luar negeri tersebut atas nama pemegang saham (OP)

    Originaly posted by bamz:

    pakah PT. A harus melakukan pemotongan pajak

    tidak berhak memotong

  • Bamz

    Member
    5 November 2015 at 3:20 pm
    Originaly posted by jon1201:

    tidak berhak memotong

    apakah ada ketentuan yang mengatur mengenai permasalahan ini rekan? dan bagaimana dengan PPN JLN nya? Thanks b4.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now