Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Pembayaran Jasa Design ke Perusahaan Singapore

  • Pembayaran Jasa Design ke Perusahaan Singapore

     ktfd updated 14 years, 1 month ago 12 Members · 14 Posts
  • vianie_w

    Member
    21 December 2009 at 3:39 pm

    Dear All,
    Saya ingin bertanya, suatu PT membayar jasa design kepada suatu perusahaan singapore (bukan perorangan, tetapi badan usaha)
    apakah terutang PPh atau PPN?

    Note: perusahaan singapore tersebut tidak mempunyai badan usaha tetap di indonesia.

    Thanks…

  • vianie_w

    Member
    21 December 2009 at 3:39 pm
  • Aries Tanno

    Member
    22 December 2009 at 2:45 am

    PPh ya, tarif tergantung tax treaty
    PPN ya
    pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean

    Salam

  • wendry

    Member
    24 December 2009 at 11:44 am

    Apabila Singapura tidak mempunyai BUT bukannya Indonesia tidak berhak memungut pajak PPh….karena yang dilakukan perusahaan singapura tsb merupak active income berbeda apabila itu pasive income…..ad pendapat lain

  • yusufsuryono

    Member
    31 December 2009 at 1:24 pm

    Pertama pastikan mendapat certificate of residence dari trading partner disingapura.
    Kedua,jika tidak didapatkan maka sudah pasti tarif 20% dikenakan.
    Ketiga jika hal pertama sudah didaptkan maka kita lihat di treaty dengan Singapura, pada dasarnya Treaty mengenakan pajak hanya,Dividen,bunga,royalty,imbalan pekerjaan bebas untuk perorangan (bukan badan).

    tetapi hal perlu digaris bawahi mengenai Permanent estabilshed, artinya kurang lebih begini, siapa saja yang dianggap bisa mewakilinya (perusahaan dari Singapura) maka bisa dianggap sebagai badan perwakilannya,parahnya tidak ada COR tarif 20%.

    lebih lanjutnya silahkan buka-buka mengenai permanent estabilshed siapa saja 7 bagaimana ?

    terima kasih

    Didalam treaty Indonesia dengan Singapura, diatur antara lain

  • lisa19

    Member
    31 December 2009 at 5:47 pm

    Saya sependapat dgn rekan Yusufsuryono..
    Jika tdk ada certificate of residence dari trading partner d Singapura,maka dkenakan pph psl 26 dgn tarif tunggal 20%..

  • indahms

    Member
    13 January 2010 at 12:11 pm

    PPh dan PPNnya kena…
    mohon koreksinya…

  • dul

    Member
    31 January 2010 at 1:59 pm

    Mohon teliti tax treaty dengan negara singapura.
    Pada umumnya pembayaran jasa menurut tax treaty tidak dikenakan pemotongan pajak.
    Apabila tidak ada tax treaty maka terutang PPh Pasal 26 karena menurut PPh Pasal 26 penghasilan pasiv income dan jasa wajib dipungut PPh Pasal 26.
    Jadi lihat tax treaty dengan singapura, namun saya dapat jamin indonesia tidak berhak memungut PPh sehingga tidak terutang PPh Pasal 26.
    Sedangkan karena mengkonsumsi jasa dari luar negeri terutang PPN sebesar 10% sesuai prinsip PPN atas impor BKP/JKP oleh siapapun wajib dikenakan PPN sebesar 10%

  • nt1

    Member
    23 February 2010 at 2:37 pm
    Originaly posted by vianie_w:

    Dear All,
    Saya ingin bertanya, suatu PT membayar jasa design kepada suatu perusahaan singapore (bukan perorangan, tetapi badan usaha)
    apakah terutang PPh atau PPN?
    Note: perusahaan singapore tersebut tidak mempunyai badan usaha tetap di indonesia.

    PEKERJAAN BEBAS

    1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa- jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali dia mempunyai tempat usaha tetap yang tersedia baginya secara teratur di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan guna melaksanakan untuk kegiatan-kegiatannya atau ia berada di Negara lainnya tersebut untuk masa-masa yang melebihi 90 hari dalam suatu masa 12 (dua belas) bulan. Jika dia mempunyai tempat usaha tetap atau berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan selama masa-masa tersebut di atas, maka atas penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut tetapi hanya sebatas penghasilan yang berkaitan dengan tempat usaha tetap tersebut atau yang diperoleh di Negara lainnya tersebut selama masa-masa tersebut di atas.

    pengertian penduduk :

    "Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang/badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut, dapat dikenakan pajak di negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya atau atas dasar lainnya yang sifatnya serupa."

    jd klo tidak berada di indonesia melebihi 90 hari maka tidak dipotong.

  • VmanOrangKereN

    Member
    2 March 2010 at 4:21 pm

    yupz.. kalo waktu kuliah dulu sih istilahnya "time test".. kalo "time test" aja udah ga lulus ya udah tutup lagi tu tax treaty..

  • paku

    Member
    2 March 2010 at 10:13 pm

    klo menurut hemat saya
    A.PPh 26 tdk boleh dipotong bila :
    1. jika pekerjaan nya dilakukan didlm pabean tdk dipot pph 26 dgn syarat tdk boleh melebihi timetest yg berlaku antara INA dgn Singapur
    2.pekerjaan dilakukan diluar pabean
    B. BUT
    1.jika ia mempunyai BUT (berNPWP) berlaku pajak penghasilan local(pph 23,4(2),etc ) ini berlaku jg jika perusahaan yg diindonesia langsung bayar ke singapur tdk lewat but nya)
    2.jika ia tdk mempunyai BUT :
    2.1 tanyakan ke perusahaan apakah iya py COD (DGt 1/ 2 ) jika iya yg
    berlaku adl tax trearty antara INA dgn Singapur
    2.2 jika dia tak ada COD langsung kena PPh 26 20 %
    koreksi jika salah rekan2 ortax sekalian

  • paku

    Member
    2 March 2010 at 10:20 pm

    oh utk PPn dilihat
    1.jika pekerjaan nya diluar tdk kena PPN
    2.tapi klo pekerjaan nya dilakukan didlm pabean kena PPn jasa atas pemanfaatan luar negri (jika ternyata tagihanya dari singapur dikenakan GST berarti total tagihan + gst dikali 10 % = ppn jasa luar negri) .
    ppn jasa luar negri terutang bila telah memanfaatkan JKP tersebut(pada saat penagihan /pembayaran,etc) disetor dgn nama WP :Nama Pt perusahaan di singapur ,
    npwp :00.000.000-kode kpp perusahaan yg diindonesia yg memanfaatkan jasa dari singapur.000,alamat :alamat pt singapur
    koreksi jika salah rekan2

  • lamsihar

    Member
    4 March 2010 at 11:04 am
    Originaly posted by paku:

    1.jika pekerjaan nya diluar tdk kena PPN

    Bukankan PPN dikenakan jasa yang pemanfaatannya di dalam daerah pabean dan tidak tergantung dimana dikerjakan..?? mohon ilmunya rekan..

  • ktfd

    Member
    4 March 2010 at 11:31 am
    Originaly posted by lamsihar:

    Bukankan PPN dikenakan jasa yang pemanfaatannya di dalam daerah pabean dan tidak tergantung dimana dikerjakan..??

    yak betul rekan lamsihar, krn ppn merupakan pajak konsumsi dalam negeri yg
    menganut destination principle…
    salam.

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now