Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pembayaran Imbalan Secara Bertahap
Pembayaran Imbalan Secara Bertahap
Dear rekan ORTAX,
Mohon pencerahannya.
Perusahaan saya bertransaksi jasa konstruksi dengan WP OP sebesar Rp 240jt, oleh krn itu saya potong PPh 21.
Namun pembayarannya dilakukan secara bertahap selama setahun setiap 3 bulan (120jt; 60jt; 50jt; 10jt).
Apakah ini termasuk tipe penghasilan berkesinambungan atau tidak?Mohon bantuan rekans..
Jasa konsruksi ya potong PPh final, cek PP 51 2008
oh iya. terimakasih rekan infonya.
tapi kalau misal transaksi ini adalah objek pph 21, dengan metode pembayaran seperti ini:
pembayarannya dilakukan secara bertahap selama setahun setiap 3 bulan (120jt; 60jt; 50jt; 10jt).
Apakah ini termasuk tipe penghasilan berkesinambungan atau tidak?- Originaly posted by samivans:
tapi kalau misal transaksi ini adalah objek pph 21,
ini bukan objek PPh 21.. karena ada PP no 51.. lex spesiali derogate legi generali
Maksud saya misalnya (contoh), transaksi apapun lah yang merupakan objek pph21 tenaga ahli, dengan cara pembayaran bertahap.
Apakah ini termasuk tipe penghasilan berkesinambungan atau tidak?termasuk berkesinambungan (pembayaran lebih dari satu kali)
Terima kasih rekan hafidz_28