Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pembayaran hasil pemeriksaan spt badan

  • pembayaran hasil pemeriksaan spt badan

     KAJAPSBY updated 10 years, 10 months ago 6 Members · 41 Posts
  • yanti88

    Member
    16 January 2014 at 11:59 am

    selamat siang teman2
    kantor saya tidak pernah membuat spt badan
    sekarang sedang di periksa
    berdasarkan hasil pemeriksaan di kenakan 2 m, tetapi di tanyakan kesanggupan kami membayar
    bos bersedia membayar 500 jt saja

    yg jadi pertanyaan saya :
    apakah saya harus membayar terlebih dahulu, baru megajukan keberatan
    atau
    apakah saya harus membuat spt badan versi saya, tidak membayar dahulu 500 jt tersebut

    terima kasih atas jawabannya

  • yanti88

    Member
    16 January 2014 at 11:59 am

    selamat siang teman2
    kantor saya tidak pernah membuat spt badan
    sekarang sedang di periksa
    berdasarkan hasil pemeriksaan di kenakan 2 m, tetapi di tanyakan kesanggupan kami membayar
    bos bersedia membayar 500 jt saja

    yg jadi pertanyaan saya :
    apakah saya harus membayar terlebih dahulu, baru megajukan keberatan
    atau
    apakah saya harus membuat spt badan versi saya, tidak membayar dahulu 500 jt tersebut

    terima kasih atas jawabannya

  • yanti88

    Member
    16 January 2014 at 11:59 am
  • car

    Member
    16 January 2014 at 12:09 pm
    Originaly posted by yanti88:

    apakah saya harus membayar terlebih dahulu, baru megajukan keberatan

    baik bayar maupun keberatan kn dilakukan setelah pemeriksaan selesai

  • car

    Member
    16 January 2014 at 12:09 pm
    Originaly posted by yanti88:

    apakah saya harus membayar terlebih dahulu, baru megajukan keberatan

    baik bayar maupun keberatan kn dilakukan setelah pemeriksaan selesai

  • yanti88

    Member
    16 January 2014 at 12:25 pm
    Originaly posted by car:

    baik bayar maupun keberatan kn dilakukan setelah pemeriksaan selesai

    ini minggu depan katanya bakal di tetapkan surat ketetapan

    kalau bos sudah menyetujui bayar 500 jt dr 2 m, apakah setelah muncul surat ketetapan, akan bisa mengajukan keberatan?

  • yanti88

    Member
    16 January 2014 at 12:25 pm
    Originaly posted by car:

    baik bayar maupun keberatan kn dilakukan setelah pemeriksaan selesai

    ini minggu depan katanya bakal di tetapkan surat ketetapan

    kalau bos sudah menyetujui bayar 500 jt dr 2 m, apakah setelah muncul surat ketetapan, akan bisa mengajukan keberatan?

  • yanti88

    Member
    16 January 2014 at 12:35 pm

    hitung2annya ada, tetapi pada saat ketemu pemeriksa, kami tidak di kasihkan rinciannya dari mana saja
    hitung2annya dari pemeriksa pun saya tulis sendiri di kertas

  • yanti88

    Member
    16 January 2014 at 12:35 pm

    hitung2annya ada, tetapi pada saat ketemu pemeriksa, kami tidak di kasihkan rinciannya dari mana saja
    hitung2annya dari pemeriksa pun saya tulis sendiri di kertas

  • yanti88

    Member
    16 January 2014 at 12:37 pm

    hitung2annya ada, tetapi pada saat ketemu pemeriksa, kami tidak di kasihkan rinciannya dari mana saja
    hitung2annya dari pemeriksa pun saya tulis sendiri di kertas

    apakah saya perlu bikin spt yg terlambat ataukah saya bayar dulu?

  • yanti88

    Member
    16 January 2014 at 12:37 pm

    hitung2annya ada, tetapi pada saat ketemu pemeriksa, kami tidak di kasihkan rinciannya dari mana saja
    hitung2annya dari pemeriksa pun saya tulis sendiri di kertas

    apakah saya perlu bikin spt yg terlambat ataukah saya bayar dulu?

  • yanti88

    Member
    16 January 2014 at 12:38 pm

    gak ada tombol edit yah

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    2 m itu dasarnya apa ?
    pakai surat / hanya ngomong aja ?

    hitung2annya ada, tetapi pada saat ketemu pemeriksa, kami tidak di kasihkan rinciannya dari mana saja
    hitung2annya dari pemeriksa pun saya tulis sendiri di kertas

    apakah saya perlu bikin spt yg terlambat ataukah saya bayar dulu?

  • yanti88

    Member
    16 January 2014 at 12:38 pm

    gak ada tombol edit yah

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    2 m itu dasarnya apa ?
    pakai surat / hanya ngomong aja ?

    hitung2annya ada, tetapi pada saat ketemu pemeriksa, kami tidak di kasihkan rinciannya dari mana saja
    hitung2annya dari pemeriksa pun saya tulis sendiri di kertas

    apakah saya perlu bikin spt yg terlambat ataukah saya bayar dulu?

  • cahyari

    Member
    16 January 2014 at 1:15 pm
    Originaly posted by yanti88:

    apakah saya harus membayar terlebih dahulu, baru megajukan keberatan
    atau
    apakah saya harus membuat spt badan versi saya, tidak membayar dahulu 500 jt tersebut

    keberatan atau angsuran ya?
    setahu saya kalau sudah proses pemeriksaan apalagi mau keluar SKP tidak bisa pembetulan, ini malah mau buat spt badan gitu ya?

  • cahyari

    Member
    16 January 2014 at 1:15 pm
    Originaly posted by yanti88:

    apakah saya harus membayar terlebih dahulu, baru megajukan keberatan
    atau
    apakah saya harus membuat spt badan versi saya, tidak membayar dahulu 500 jt tersebut

    keberatan atau angsuran ya?
    setahu saya kalau sudah proses pemeriksaan apalagi mau keluar SKP tidak bisa pembetulan, ini malah mau buat spt badan gitu ya?

Viewing 1 - 15 of 41 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now