Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pembayaran hasil pemeriksaan spt badan
pembayaran hasil pemeriksaan spt badan
selamat siang teman2
kantor saya tidak pernah membuat spt badan
sekarang sedang di periksa
berdasarkan hasil pemeriksaan di kenakan 2 m, tetapi di tanyakan kesanggupan kami membayar
bos bersedia membayar 500 jt sajayg jadi pertanyaan saya :
apakah saya harus membayar terlebih dahulu, baru megajukan keberatan
atau
apakah saya harus membuat spt badan versi saya, tidak membayar dahulu 500 jt tersebutterima kasih atas jawabannya
selamat siang teman2
kantor saya tidak pernah membuat spt badan
sekarang sedang di periksa
berdasarkan hasil pemeriksaan di kenakan 2 m, tetapi di tanyakan kesanggupan kami membayar
bos bersedia membayar 500 jt sajayg jadi pertanyaan saya :
apakah saya harus membayar terlebih dahulu, baru megajukan keberatan
atau
apakah saya harus membuat spt badan versi saya, tidak membayar dahulu 500 jt tersebutterima kasih atas jawabannya
- Originaly posted by yanti88:
apakah saya harus membayar terlebih dahulu, baru megajukan keberatan
baik bayar maupun keberatan kn dilakukan setelah pemeriksaan selesai
- Originaly posted by yanti88:
apakah saya harus membayar terlebih dahulu, baru megajukan keberatan
baik bayar maupun keberatan kn dilakukan setelah pemeriksaan selesai
- Originaly posted by car:
baik bayar maupun keberatan kn dilakukan setelah pemeriksaan selesai
ini minggu depan katanya bakal di tetapkan surat ketetapan
kalau bos sudah menyetujui bayar 500 jt dr 2 m, apakah setelah muncul surat ketetapan, akan bisa mengajukan keberatan?
- Originaly posted by car:
baik bayar maupun keberatan kn dilakukan setelah pemeriksaan selesai
ini minggu depan katanya bakal di tetapkan surat ketetapan
kalau bos sudah menyetujui bayar 500 jt dr 2 m, apakah setelah muncul surat ketetapan, akan bisa mengajukan keberatan?
hitung2annya ada, tetapi pada saat ketemu pemeriksa, kami tidak di kasihkan rinciannya dari mana saja
hitung2annya dari pemeriksa pun saya tulis sendiri di kertashitung2annya ada, tetapi pada saat ketemu pemeriksa, kami tidak di kasihkan rinciannya dari mana saja
hitung2annya dari pemeriksa pun saya tulis sendiri di kertashitung2annya ada, tetapi pada saat ketemu pemeriksa, kami tidak di kasihkan rinciannya dari mana saja
hitung2annya dari pemeriksa pun saya tulis sendiri di kertasapakah saya perlu bikin spt yg terlambat ataukah saya bayar dulu?
hitung2annya ada, tetapi pada saat ketemu pemeriksa, kami tidak di kasihkan rinciannya dari mana saja
hitung2annya dari pemeriksa pun saya tulis sendiri di kertasapakah saya perlu bikin spt yg terlambat ataukah saya bayar dulu?
gak ada tombol edit yah
Originaly posted by KAJAPSBY:2 m itu dasarnya apa ?
pakai surat / hanya ngomong aja ?hitung2annya ada, tetapi pada saat ketemu pemeriksa, kami tidak di kasihkan rinciannya dari mana saja
hitung2annya dari pemeriksa pun saya tulis sendiri di kertasapakah saya perlu bikin spt yg terlambat ataukah saya bayar dulu?
gak ada tombol edit yah
Originaly posted by KAJAPSBY:2 m itu dasarnya apa ?
pakai surat / hanya ngomong aja ?hitung2annya ada, tetapi pada saat ketemu pemeriksa, kami tidak di kasihkan rinciannya dari mana saja
hitung2annya dari pemeriksa pun saya tulis sendiri di kertasapakah saya perlu bikin spt yg terlambat ataukah saya bayar dulu?
- Originaly posted by yanti88:
apakah saya harus membayar terlebih dahulu, baru megajukan keberatan
atau
apakah saya harus membuat spt badan versi saya, tidak membayar dahulu 500 jt tersebutkeberatan atau angsuran ya?
setahu saya kalau sudah proses pemeriksaan apalagi mau keluar SKP tidak bisa pembetulan, ini malah mau buat spt badan gitu ya? - Originaly posted by yanti88:
apakah saya harus membayar terlebih dahulu, baru megajukan keberatan
atau
apakah saya harus membuat spt badan versi saya, tidak membayar dahulu 500 jt tersebutkeberatan atau angsuran ya?
setahu saya kalau sudah proses pemeriksaan apalagi mau keluar SKP tidak bisa pembetulan, ini malah mau buat spt badan gitu ya?