Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembayaran di luar masa SKB
Pembayaran di luar masa SKB
Selamat pagi, siang, malam, sahabat ortax.
Sebenarnya saya pernah mencari solusi mengenai ini di ortax, akan tetapi kasus yang saya dapatkan sedikit berbeda, mohon bantuan rekan sekalian.
Jadi kami mendapatkan transaksi yg harus dipotong pph 23,dengan adanya SKB yg berlaku dari 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, invoice di transaksi tersebut tanggalnya 6 Desember 2019, akan tetapi akan di bayar Januari 2020(karena memang alur divisi menyampaikan ke pusat butuh waktu), kami sudah coba meminta SKB yang baru, tetapi rekanan bilang tidak ada.
Pertanyaanya, Apakah kami tetap memotong PPH 23 atau tidak ya?Terima Kasih sebelumnya
Menurut saya tidak rekan, mengikuti tanggal invoice masih dalam masa SKB. Kecuali klo pembukuan rekan memang Cash-Basis.
- Originaly posted by Afreezal:
Menurut saya tidak rekan, mengikuti tanggal invoice masih dalam masa SKB. Kecuali klo pembukuan rekan memang Cash-Basis.
Terima kasih pendapatnya rekan
kalo menurut saya sie harus dipotong PPh 23 rekan, karena mengikuti tanggal pembayarannya yaitu thn 2020