Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pembayaran dan Pelaporan Pph 21 Karyawan Sekaligus
Tagged: #e-spt, #pajak21, #pembayaranpph21, pph21-2
Pembayaran dan Pelaporan Pph 21 Karyawan Sekaligus
Apabila ada pegawai A mendapatkan keseluruhan gajinya (sudah di potong pph 21) selama 6 bulan (jan – jun), full dibayarkan selama 6 bulan di Juli. Sehingga, pembayaran dan pelaporan pph 21 selama 6 bulan belum dibayarkan sekaligus dilaporkan ke DJP. Untuk pembayaran dan pelaporannya yg belum ke DJP, di Desember ini baiknya jadi harus bagaimana yaa pak/bu?
Ini dari sisi si pegawai A atau dari perusahaan pemotong PPh 21 yang ditanyakan?
ini bicara pegawai tetap ya ? kalau pegawai tetap, secara aturan Anda sudah salah rekan. meskipun gaji belum dibayar, pph21 wajib dilaporkan di setiap Masa, dan disetor PPh21 setiap masa. Rekan seharusnya lakukan pembetulan SPT masa Jan – Juni itu.
Untuk masa pajak Desember, menurut saya tidak ada masalah. Lakukanlah pelaporan masa pajak terakhir untuk kasus pegawai berhenti di pertengahan tahun berjalan. Untuk perhitungan silakan merujuk ke PER-16/PJ/2016.