Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Pembayaran Bunga pinjaman ke Singapore (Bank & Non Bank)

  • Pembayaran Bunga pinjaman ke Singapore (Bank & Non Bank)

  • vianie_w

    Member
    30 September 2010 at 10:05 am
  • vianie_w

    Member
    30 September 2010 at 10:05 am

    Rekans mohon bantuannya..
    Saya ada pertanyaan mengenai pembayaran bunga pinjaman ke singapore:
    1 Jika PT A membayar bunga atas pinjaman ke Bank yang ada di Singapore (atau lembaga keuangan lainnya), apakah PT A dikenakan pajak atas pembayaran bunga pinjaman tsb ? jika ya, berapa persen?

    2 Jika PT A membayar bunga atas pinjaman ke PT B yang ada di Singapore (NON lembaga keuangan atau perorangan ), apakah PT A dikenakan pajak atas pembayaran bunga pinjaman tsb ? jika ya, berapa persen?

    Mohon pencerahannya

    Trims

  • Noel

    Member
    30 September 2010 at 10:47 am

    Atas penghasilan berupa bunga pinjaman yang diterima oleh Subjek Pajak Luar Negeri, dalam hal ini adalah PT yang ada di Singapura, maka dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai dengan tarif dalam P3B Indonesia Singapura.
    Jadi yang dikenakan pajak atau memiliki kewajiban membayar pajak, bukan PT. A tetapi pihak di Singapura. Jadi ketika PT.A akan membayar bunga pinjaman ke Singapura, maka PT.A melakukan pemotongan PPh 26, untuk disetor dan dilapor ke KPP.
    Kecuali, jika PPh 26 ditanggung oleh PT.A sesuai perjanjian dengan pihak di Singapura, maka PPh 26 dihitung gross up sesuai tarif sehingga dalam hal ini yang menanggung adalah PT.A

    Menurut saya, tidak ada yang membedakan jika penerimanya lembaga keuangan atau non lembaga keuangan. Mungkin yang agak berbeda tarifnya, jika penerima penghasilan di Singapura adalah perusahan asuransi, maka ada normanya: untuk perusahaan di Ind. bayar premi ke perusahaan asuransi Sing. normanya 50% x 20% = 10% ; perusahaan asuransi Ind. bayar ke perusahaan asuransi Sing.,normanya 10% x 20% = 2% ; dan perusahaan reasuransi Ind. bayar ke prshn. asuransi Sing, normanya 5% x 20% = 1%

    Dan kalau perusahaan di Singapura memenuhi persyaratan SKD, sehingga memperoleh manfaat P3B, maka tarif yang dikenakan di Indonesia adalah 10% (sesuai P3B Ind-Sing, tarifnya tidak akan melebihi 10%, dimana tarif di Indonesia 20%)

  • vianie_w

    Member
    30 September 2010 at 11:07 am

    Noel, Terima kasih atas pencerahannya.

    tapi saya agak bingung dgn paragraf pertama dan ketiga apa perbedaannya yah?
    tapi tarifnya berbeda.

    Thanks ^_^

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now