Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pembayaran atas bunga pinjaman ke koperasi, apakah ada pot put nya ?
pembayaran atas bunga pinjaman ke koperasi, apakah ada pot put nya ?
Rekan,
bilamana kita pinjam uang dari koperasi, maka akan ada bunga atas pinjaman tersebut. pertanyaannya apakah atas bunga tersebut dapat kita potong ? (apabila yg pinjam atas pribadi bagaimana, dan bila atas nama badan jg bagaimana)Salam
- Originaly posted by dewa02:
apakah atas bunga tersebut dapat kita potong ?
Apakah kita pemotong PPh ?
Originaly posted by dewa02:apabila yg pinjam atas pribadi bagaimana
Lihat dulu apakah orang pribadi yang dimaksud adalah pemotong PPh atau tidak ?
Originaly posted by dewa02:dan bila atas nama badan jg bagaimana
Bila demikian Badan ybs bisa bertindak memotong PPh Pasal 23 atas bunga yang dibayar.
Salam
- Originaly posted by cbsantoso:
Bila demikian Badan ybs bisa bertindak memotong PPh Pasal 23 atas bunga yang dibayar.
apakah mengacu pada pph 23 dengan bunga 15% ?
saya baru mendapat referensi, bahwa koperasi tidak dipotong atas bunga pinjaman dan ini mengacu pada pmk no 251, bener ngga ya ?
mohon pencerahannyasalam
- Originaly posted by dewa02:
saya baru mendapat referensi, bahwa koperasi tidak dipotong atas bunga pinjaman dan ini mengacu pada pmk no 251
maksudnya PMK Nomor 251/PMK.03/2008 ?
- Originaly posted by cbsantoso:
maksudnya PMK Nomor 251/PMK.03/2008 ?
iya rekan, masih berlaku kah ?
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 251/PMK.03/2008TENTANG
PENGHASILAN ATAS JASA KEUANGAN YANG DILAKUKAN OLEH BADAN USAHA
YANG BERFUNGSI SEBAGAI PENYALUR PINJAMAN DAN/ATAU PEMBIAYAAN
YANG TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23Pasal 1
(1) Atas penghasilan sehubungan dengan jasa keuangan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(2) Penghasilan sehubungan dengan jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berupa bunga atau imbalan lain yang diberikan atas penyaluran pinjaman dan atau pemberian pembiayaan, termasuk yang menggunakan pembiayaan berbasis syariah.
3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan;
b. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Nasional Madani.Rekan dewa02, rasanya di Pasal 1 itu tidak ada pengecualian bagi koperasi. Yang ada pengecualian bagi badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Mungkin rekan-rekan ortax yang lain bisa ikut urun saran ?
Salam
iya rekan, berarti kesimpulannya bahwa pembayaran bunga atas pinjaman dari koperasi memang tidak dipotong.
terima kasihsalam
- Originaly posted by dewa02:
iya rekan, berarti kesimpulannya bahwa pembayaran bunga atas pinjaman dari koperasi memang tidak dipotong.
Kok kesimpulan saya malah terbalik nih ? 🙂
Mungkin ada yang bisa membantu rekan-rekan master ortax ? - Originaly posted by cbsantoso:
Kok kesimpulan saya malah terbalik nih ? 🙂
He..he..he… kita coba cari argumen-nya dulu rekan Santoso..
Gimana argumen-nya, rekan? - Originaly posted by cbsantoso:
Kok kesimpulan saya malah terbalik nih ? 🙂
hehe…terbalik bagaimana rekan cbsantoso, saya awalnya juga beranggapan bahwa atas bunga pinjaman dari koperasi dikenakan pph 23 (tarif 15%), namun setelah baca pmk 251 ini jadi nya bahwa tidak dipotong kesimpulan saya. mohon koreksi bila salah
salam
pengertian saya kok yang tidak dikenai/dipotong PPH Pasal 23 adalah badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Jadi yang mendapat pengecualian adalah badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah ?
Mohon koreksinya…
rekan begawan mohon pendapatnya….tambah bingung nech…
rekan cb, apakah berarti tetap kita potong pph 23 atas bunga dgn tarif 15% ?- Originaly posted by cbsantoso:
Jadi yang mendapat pengecualian adalah badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah ?
Benar…
- Originaly posted by dewa02:
rekan begawan mohon pendapatnya….tambah bingung nech…
Coba kita perhatikan teks ini, rekan :
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Nasional Madani.Jadi, perhatikan S, dan O-nya..
Subjek = badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
Objek = usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Nasional Madani.Jadi, apabila membayarkan bunga ke BUMN atau BUMD yang usahanya memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Nasional Madani…, tidak dipotong PPh 23