Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pembayaran angsuran PPh 25

Tagged: , ,

  • Pembayaran angsuran PPh 25

     harind updated 2 years, 3 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Caroline Angelina Cahyadi

    Member
    28 December 2021 at 3:47 pm

    ingin bertanya, jika nilai angsuran PPh 25 terbit dibulan April. apakah bulan Januari – Maret tidak bayar PPh 25? lalu jika misalkan dibulan april terbit diakhir bulan apa boleh PPh 25 yang disetor sebesar nilai tertentu dahulu?

    misal:

    bulan April 2021 tgl 14 SPT Tahunan dilaporkan dengan PPh 25 sebesar 2 juta. tetapi karena April harus setor PPh 25 jadi perusahaan bayar dulu sebesar 1 juta. apakah memungkinkan? (Wajib Pajak menjadi Badan saat Agustus 2020)

  • harind

    Member
    30 December 2021 at 4:02 pm

    diasumsikan perusahaan menggunakan pph normal 9non final). Jika baru berdiri di 2020 maka untuk jan-mar 21 tidak perlu bayar angsuran PPh 25. Adapun jika SPT masa 2020 dilapor di akhir april dan dihasilkan besar angsuran berjaln 2 jt, maka wajarnya sejak masa april sudah dibayarkan angsuran pph 25 sebesar 2 jt tersebut dan jika perusahaan memilih untuk membayar 1 juta diawal bulan april 21, maka tidak masalah untuk membayarkan sisanya dibulan mei 21 (tgl 15 paling telat). Jika telat bayar siap2 dpet surat cinta dari KPP. semoga dapat dipahami rekan…

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now