• Pembayar SSP

     yoesoev updated 13 years, 9 months ago 6 Members · 16 Posts
  • WawanTax04

    Member
    17 March 2011 at 3:42 pm

    Dear rekan-rekan Ortax, mohon bantuannya.

    PT. A bertransaksi dengan PT. B. PT. A memungut PPN, tetapi yang membayarkan SSP adalah PT. B, dengan tanda tangan dan stempel PT. B.
    Apakah hal tersebut dibenarkan? Mohon petunjuk dari rekan-rekan.

    Terima kasih sebelumnya.

  • WawanTax04

    Member
    17 March 2011 at 3:42 pm
  • w2nz1976

    Member
    17 March 2011 at 4:08 pm

    Yang nerbitkan faktur siapa ? Kalp PT. A Penerbit faktur, seharusnya PT. A yang menyetorkan PPNnya setelah diperhitungkan dengan PM PT. A.

    Kita asumsikan PT. A adalah penerbit faktur.

    Penyetoran dilakukan oleh PT. B jika PT B sebagai badan usaha yg ditunjuk sebagai Pemungut PPN, dan kode pada faktur pajak adalah 030 (pemungut selain bendahara)

  • begawan5060

    Member
    17 March 2011 at 5:36 pm
    Originaly posted by WawanTax04:

    PT. A memungut PPN, tetapi yang membayarkan SSP adalah PT. B, dengan tanda tangan dan stempel PT. B.
    Apakah hal tersebut dibenarkan?

    Apabila PT A = penjual/penerbit FP/memungut PPN…, maka cara tsb salah..

  • shb

    Member
    18 March 2011 at 9:18 am

    Penyetoran dilakukan oleh PT. B jika PT B sebagai badan usaha yg ditunjuk sebagai Pemungut PPN, dan kode pada faktur pajak adalah 030 (pemungut selain bendahara)

    ikut nimbrung nich rekan2………
    peraturan tentang badan usaha yg ditunjuk sebagai Pemungut PPN, dan kode pada faktur pajak adalah 030 (pemungut selain bendahara) itu bisa dilihat dmn ya?

    makasih

  • WawanTax04

    Member
    18 March 2011 at 11:40 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Apabila PT A = penjual/penerbit FP/memungut PPN…, maka cara tsb salah..

    Iya, PT. A menerbitkan PPN. Maksudnya mempermudah pembayaran PT. A.
    Ada dasar hukumnya rekan Begawan? Karena saya beradu logika. Logika kasir saya, sapa aja boleh membayarkan asalkan data yang terekam (SSP bagian yang atas) di bank adalah data PT. A.

    Mohon bantuannya.

  • usd

    Member
    18 March 2011 at 11:52 am
    Originaly posted by shb:

    peraturan tentang badan usaha yg ditunjuk sebagai Pemungut PPN, dan kode pada faktur pajak adalah 030 (pemungut selain bendahara) itu bisa dilihat dmn ya?

    73/PMK.03/2010

    salam

  • begawan5060

    Member
    18 March 2011 at 12:17 pm
    Originaly posted by WawanTax04:

    Karena saya beradu logika. Logika kasir saya, sapa aja boleh membayarkan asalkan data yang terekam (SSP bagian yang atas) di bank adalah data PT. A.

    Cara masih bisa dilakukan sepanjang nama penyetor tetap PT A, lagian setoran PPN bagi PKP baru dilakukan setelah ada penghitungan kurang bayar dalam SPT Masa PPN ybs…

  • WawanTax04

    Member
    18 March 2011 at 1:09 pm
    Originaly posted by shb:

    peraturan tentang badan usaha yg ditunjuk sebagai Pemungut PPN, dan kode pada faktur pajak adalah 030 (pemungut selain bendahara) itu bisa dilihat dmn ya?

    Rekan shb, setahu saya ada di SE-92/PJ/2010. Mohon koreksi rekan2 lainnya atau ada yang bisa menambahkan.

  • WawanTax04

    Member
    18 March 2011 at 1:17 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Cara masih bisa dilakukan sepanjang nama penyetor tetap PT A, lagian setoran PPN bagi PKP baru dilakukan setelah ada penghitungan kurang bayar dalam SPT Masa PPN ybs…

    Itu masalah utamanya. Kegiatan jasa PT. A dilakukan bulan September. PT. A nerbitkan faktur, tapi tidak pernah dibayarkan dan dilaporkan (karena keterbatasan pengetahuan pajak). Sekarang, baru saya temukan bulan ini. Untuk menghindari kejadian serupa, atasan saya (PT. B) memerintahkan PPN kita yang bayar, biar ga ada luput kaya gini lagi (untuk menghindari tanggung renteng).
    SSP-nya atas nama PT. A, yang tanda tangan dan stempel SSP tetap atasan saya (PT. B). Jadi, nanti PT. A tinggal ambil SSP, trus dilaporkan.

    Berarti menurut rekan begawan gapapa ya? Apa nanti ga jadi masalah?

    Tambahan informasi: PT. A tidak pernah melakukan pembelian yang berfaktur.

    Mohon pencerahannya.

  • w2nz1976

    Member
    18 March 2011 at 2:35 pm
    Originaly posted by WawanTax04:

    SSP-nya atas nama PT. A, yang tanda tangan dan stempel SSP tetap atasan saya (PT. B). Jadi, nanti PT. A tinggal ambil SSP, trus dilaporkan.Berarti menurut rekan begawan gapapa ya? Apa nanti ga jadi masalah?Tambahan informasi: PT. A tidak pernah melakukan pembelian yang berfaktur.

    Kalo begini, menurut saya PT. A dirugikan secara finansial dong. Karena PT. A seharusnya memperhitungkan dulu FP tersebut dengan Pajak Masukan yg ada.

    Saya jadi pengen tau, gimana perhitungan PT. A mengenai Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM) nya. Apakah PT. A tidak pernah ada PM ?

  • shb

    Member
    18 March 2011 at 4:28 pm

    makasih rekan2 dah coba bantu tapi setelah saya buka 73/PMK.03/2010 ternyata bukan maksudku dech….. trus SE-92/PJ/2010 nda ada tuch…..

    gini rekan2: perusahaanku kan gerak dalam bidang jasa sewa mesin dan lawan transaksinya ada Bank Pembangunan Daerah apakah itu termasuk dalam kategori kode pada faktur pajak 030 (pemungut selain bendahara) ???

    mohon masukannya…… maklum msh newbie

    makasih

  • begawan5060

    Member
    18 March 2011 at 5:19 pm
    Originaly posted by shb:

    gini rekan2: perusahaanku kan gerak dalam bidang jasa sewa mesin dan lawan transaksinya ada Bank Pembangunan Daerah apakah itu termasuk dalam kategori kode pada faktur pajak 030 (pemungut selain bendahara) ???

    Pemungut PPN sekarang ini hanya :
    1. Bendaharawan pemerintah
    2. Kontraktor Migas

  • usd

    Member
    18 March 2011 at 5:28 pm
    Originaly posted by shb:

    kategori kode pada faktur pajak 030 (pemungut selain bendahara)

    KPS Migas

    salam

  • WawanTax04

    Member
    21 March 2011 at 2:19 pm
    Originaly posted by w2nz1976:

    Kalo begini, menurut saya PT. A dirugikan secara finansial dong. Karena PT. A seharusnya memperhitungkan dulu FP tersebut dengan Pajak Masukan yg ada.

    Saya jadi pengen tau, gimana perhitungan PT. A mengenai Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM) nya. Apakah PT. A tidak pernah ada PM ?

    PT. A tetap memperhitungkan PK, dan juga tetap lapor PPN. Tapi "meminta tolong" kita yang bayarkan. Jadi mereka tinggal melampirkan SSP ya saya bayar pada SPT mereka.

    PT. A tidak pernah memperhitungkan PM. Semua PM dibiayakan.

    Mohon pencerahannya lagi.

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now