• pembayar PBB

     Dasawa updated 16 years ago 7 Members · 11 Posts
  • Dasawa

    Member
    14 September 2008 at 10:46 pm
  • Dasawa

    Member
    14 September 2008 at 10:46 pm

    saat ini saya kontrak/sewa rumah,
    lalu siapa yang seharusnya membayar PPB, saya (penyewa rumah) atau sang empunya rumah??

  • suyanto99

    Member
    15 September 2008 at 10:22 am

    Umumnya sih yang membayar PBB itu pihak penyewa

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    15 September 2008 at 10:49 am

    Dear friend, Dasawa

    Wajib Pajak PBB adalah sebagai berikut:

    Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
    1. Penanggung PBB adalah orang atau badan yang :
    a. Mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau;
    b. Memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau;
    c. Memiliki, menguasai atas bangunan, dan/atau;
    d. Memperoleh manfaat atas bangunan
    2. Apabila suatu bidang dan bangunan tidak diketahui secara jelas siapa yang akan menanggung pajaknya maka yang menetapkan adalah Direktorat Jenderal Pajak. Penetapan ini ditentukan berdasarkan bukti-bukti; Apakah ada perjanjian antara pemilik dan penyewa yang mengatur, siapa yang menanggung kewajiban pajaknya dan siapa yang secara nyata mendapat manfaat atas bidang tanah dan bangunan tersebut.

    Demikian informasi.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • celi_jantono

    Member
    16 September 2008 at 12:48 am

    Dear sdr dasawa,

    Menambah jawaban sdr suyanto99 dan sdr RITZKY FIRDAUS

    Kita dpt mengacu kpd
    Bab III UU No.12 Thn 1985 Jo UU No.12 Thn 1994 pasal 4 angka 1 yg berbunyi sbb:
    Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

    Biasanya yg bayar adalah pihak penyewa ttp ada juga yg bayar adl pemilik bangunan. Coba sdr dasawa baca kembali di dlm surat perjanjian sewa menyewa, biasanya disana ada tertulis apa yg mjd hak dan kewajiban si pemilik dan penyewa.

    Mohon masukan dari rekan2 yg lain, apabila masukan saya ada yg kurang.
    Salam……
    C. J.

  • Budianto

    Member
    16 September 2008 at 8:12 am

    dulu saya kontrak gak pernah bayar PBB tuh…..mungkin udah dibayarin sama pemiliknya.

  • ical

    Member
    16 September 2008 at 8:28 am
    Originaly posted by budianto:

    dulu saya kontrak gak pernah bayar PBB tuh…..mungkin udah dibayarin sama pemiliknya.

    itu kalo memang di kontrak sewanya disebutkan bahwa pihak yang berkewajiban untuk membayar PBB adalah pemiliknya.. Tapi biasanya PBB dibayar oleh penyewa

  • Budianto

    Member
    16 September 2008 at 8:32 am

    waktu itu bahkan gak pakai kontrak segala, cuma kwitansi aja

  • evan212

    Member
    16 September 2008 at 8:46 am

    selama gak ada klausul di perjanjian sewa, penyewa gak usah bayar PBB deh, lumayan buat irit duit.

  • celi_jantono

    Member
    18 September 2008 at 12:39 am
    Originaly posted by evan212:

    selama gak ada klausul di perjanjian sewa, penyewa gak usah bayar PBB deh, lumayan buat irit duit.

    He he he he….. Nah kalo bisa irit enak nih…. Betul juga tuh apa yg disarankan sdr. evan212.

    salam….

  • Dasawa

    Member
    18 September 2008 at 11:31 pm

    dalam hal tidak ada perjanjian diawal tentang siapa yang seharusnya membayar PBB, trus siapa yang seharusnya membayar PBB-nya?

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now