Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pembatalan sepihak FP dan menerbitkan FP Baru
Pembatalan sepihak FP dan menerbitkan FP Baru
Halo Rekan semua,
Saya melakukan transaksi di Bulan April’21 dan menerima FP Masukan dibulan yang sama sesuai transaksi, setelah FPM saya kreditkan dan tidak ada masalah. namun ternyata FP itu dibatalkan dan baru diinfo di Januari’22..
Untuk transaksi tersebut dibuatkan FP baru oleh penjual, sehingga ada 2 FP utk transaksi itu di bulan yang sama.
Status SPT di April’21 LB setelah dilakukan pengurangan PM karena batal menjadi KB
utk ilustrasi di atas Mohon pencerahan Rekan-rekan semua utk pembetulannya, apa harus membayarkan KB plus LB yang sebelumnya atau ada pilihan lain.
Terimakaih
berarti yang membatalkan dari lawan transaksi ya rekan? jika FPM sudah dilaporkan oleh rekans setahu saya lawan transaksi selaku penerbit FP tidak bisa membatalkannya, harus keduanya yang membatalkan.
untuk status SPT yang menjadi KB karena pembetulan harus dibayarkan.