Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembatalan PPn yang sudah dibayarkan
Tagged: pemerintahan, perpajakan, PPN
Pembatalan PPn yang sudah dibayarkan
Instansi pemerintah memungut dan memotong dan melaporkan PPn menggunakan NPWP intansi tersebut. Apabila ada belanja yang seharusnya tidak kena PPn tapi sudah dibayarkan PPn nya apakah bisa nominal PPn yg telah dibayarkan dikembalikan ke rekanan yg bersangkutan?
Viewing 1 of 1 replies