Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pembatalan penjualan ekspor
Pembatalan penjualan ekspor
juni 2018 ada penjualan ekspor tapi hanya dp 75% nya saja, dikarenakan prosesnya lama di 2019 ternyata ada pembatalan penjualannya, lalu kan di juni 75% dikatakan uang muka, untuk laporan ppn juga tidak dilaporkan, karena baru uang muka. nah kalau nanti saya laporkan spt tahunan terlihat ada uang muka, apa kena denda ?
uang mukanya dibalikin ga?? kalau gak dibalikin, masuk ke pendapatan lain2.. harusnya sih gak kena PPN kalau akhirnya dibalik ke pendapatan lain2.
Viewing 1 - 3 of 3 replies