Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pembatalan Penjualan
Selamat siang rekan2…
Mohon bantuan.
Saya ada penjualan tgl 29 Agustus 2011 sudah faktur dan dilapor tentunya. Konsumen membatalkan pembeliannya tgl 4 September 2011. barang sudah dikembalikan dan akan dikeluarkan lagi untuk konsumen yg lain di bulan September. Bagaimana saya melaporkannya ?
Terima kasih
SUSIbikin nota retur aja rekan
salam
Setuju dengan rekan salasa
lebih baik dimasukan ke retur saja karena sudah dilapornota retur boleh dibuat oleh penjual ya ? harusnya yang buat kan pembeli. pembelinya bukan PKP. mohon pencerahan rekan ?
Pembatalan faktur saja rekan ira dengan kata lain misalkan faktur yang dibuka no 10,kemudian barang dikembalikan maka faktur no 10 dibatalkan (dicancell) dan buka baru untuk no berikutnya dengan barang yang sama. kepada pembeli lain.
note : Faktur no 10 tetap difiling dan jangan dibuang.
regrds
Mohon info pembatalan faktur itu gmn jalannya ? maaf saya kurang ngerti. saya pakai E-SPT. apakah caranya di masa Agustus pada input pajak keluaran dibuat baru pembatalan faktur seperti itu ? kemuadian saya lapor lagi SPT pembetulan masa Agustus ?
terima kasih
Sory diralat maksud saya si pembeli hraus mengirimkan nota retur ke rekan ira.
di ESPT 1111 ada tombol baru, anda bisa kelik dan pada data transaksi kelik nota retur. nanti otomatis nilai DPP sama PPN yang tadinya sudah dibuka dibulan agustus dinegatifkan dibulan September.isi sesuai dengan nota retur yang dikirimkan lawan transaksi anda.
Coba ditrial.
- Originaly posted by shaira:
Mohon info pembatalan faktur itu gmn jalannya ?
Lihat Lampiran VIII PER – 13/PJ/2010
Originaly posted by shaira:saya pakai E-SPT. apakah caranya di masa Agustus pada input pajak keluaran dibuat baru pembatalan faktur seperti itu ? kemuadian saya lapor lagi SPT pembetulan masa Agustus ?
lihat Lampiran II PER-44/PJ/2010
Originaly posted by shaira:nota retur boleh dibuat oleh penjual ya ? harusnya yang buat kan pembeli. pembelinya bukan PKP. mohon pencerahan rekan ?
Lihat di 65/PMK.03/2010 Ps. 4
salam
Terima kasih rekan-rekan