Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pembatalan FP
Dear Rekan Ortax,
Saya mau tanya tentang Pembatalan FP Keluaran. di bulan Februari 2011 perusahaan kami ada transaksi,dan telah menerbitkan FP Keluaran dengan nomor urut 00000020 dan nomor 00000022. tapi customer minta FP nya dibatalkan. SPT Masa Februari 2011 belum dilaporkan.
Bagaimana Teknis Pelaporannya?Apakah atas FP nomor 00000020 dan 00000022 tetap dilaporkan dengan DPP PPN diisi 0 (nol) saja? bagaimana prosedurnya?
Salam
- Originaly posted by strutter:
Bagaimana Teknis Pelaporannya?Apakah atas FP nomor 00000020 dan 00000022 tetap dilaporkan dengan DPP PPN diisi 0 (nol) saja? bagaimana prosedurnya?
Iya rekan, betul seperti itu, FP 20 & 22 diisi DPP 0 & PPN 0 (Lampiran VIII PER-13 2010). FP batal tsb. juga harus ada dokumen pendukungnya (misal surat persetujuan pembatalan transaksi/FP).
Salam hangat
- Originaly posted by redphoenix:
Iya rekan, betul seperti itu, FP 20 & 22 diisi DPP 0 & PPN 0 (Lampiran VIII PER-13 2010). FP batal tsb. juga harus ada dokumen pendukungnya (misal surat persetujuan pembatalan transaksi/FP).
Salam hangat
oke. berarti pada saat pelaporn FP yang sudah diterbitkan sebelumnya dilampirkan pada saat pelaporan?benar begitu rekan?
- Originaly posted by strutter:
berarti pada saat pelaporn FP yang sudah diterbitkan sebelumnya dilampirkan pada saat pelaporan?benar begitu rekan?
Surat pemberitahuan pembatalan FP + copy FP yang batal (yang ada angkanya) yang ditujukan ke KPP rekan (bisa barengan sama pelaporan SPT Masa) & juga KPP customer rekan. Lebih lengkap tata caranya bisa dibaca di Lampiran VIII Penjelasan PER-13 2010.
Salam hangat
rekan2 sekalian, ada contoh surat lampirannya tidak, terima kasih ya 🙂
bisa minta formatnya rekan redphoenix?
bisa rekan strutter download d http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=13&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14168
lihat lampirannya..atau d website http://www.pajak.go.id
salam
- Originaly posted by strutter:
bisa minta formatnya rekan redphoenix?
Originaly posted by wirahadi1983:atau d website http://www.pajak.go.id
Monggo…..ini halaman tuk download di DJP nih, rekan strutter:
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_peratu ran&Itemid=205Atau yang ini…..link download peraturannya langsung, juga di DJP:
http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PER-13-2010.pdfSalam hangat
Rekan2…kalau kita sendiri yang melakukan pembatalan faktur pajak bukan costumer bisa nggak Rekan2 ? dan bagaimana cara pelaporan SPT Masa PPNnya ? makasih…
Ikut yaa……!
BKP sdh dikirim, kmd di retur bgtu…?kl menurut saya, FP yg sdh di buat tapi blum di laporkan maka tidak perlu dijelaskan di SPT, hanya melakukan pembetulan saja mana yang harus di perbaiki.
dan kalau sudah di laporkan maka Nomor FP semula di ubah 3 nomor yang awal.
contoh: 010 menjadi 011
walaupun pembetulan ke 3 tetap 011itu menurut saya loh………!
salam