Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM pembatalan faktur sederhana

  • pembatalan faktur sederhana

     begawan5060 updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 7 Posts
  • Habibah

    Member
    26 April 2010 at 3:44 pm
  • Habibah

    Member
    26 April 2010 at 3:44 pm

    rekan – rekan
    mohon bantuanya
    1.faktur pajak bulan februari ada kesalahan harga tadinya 770.000 tapi pembeli
    minta jadi 750.000 ( pembeli belum mengkreditkan )
    Bisakah saya membuat pembetulan spt februari tanpa menerbitkan faktur pajak pengganti tapi faktur pajak tersebut saya langsung ganti sesuai permintaan pembeli ?
    2. bulan februari menerbitan faktur pajak sederhana setelah dikirim ke pembeli ternyata pembeli ingin faktur pajak apakah bias faktur pajak sederhana tersebut dibatalkan kemudian melakuakan pembetulan spt februari sedangkan faktur pajak sederhana untuk penjualan jasa ?

    mohon pencerhan……sebelumnya trim

  • begawan5060

    Member
    26 April 2010 at 3:49 pm
    Originaly posted by habibah:

    1.faktur pajak bulan februari ada kesalahan harga tadinya 770.000 tapi pembeli minta jadi 750.000 ( pembeli belum mengkreditkan )
    Bisakah saya membuat pembetulan spt februari tanpa menerbitkan faktur pajak pengganti tapi faktur pajak tersebut saya langsung ganti sesuai permintaan pembeli ?

    Menurut saya bisa…, —> alasannya bisa saja terjadi salah ketik dalam SPT Masa PPN

    Originaly posted by habibah:

    2. bulan februari menerbitan faktur pajak sederhana setelah dikirim ke pembeli ternyata pembeli ingin faktur pajak apakah bias faktur pajak sederhana tersebut dibatalkan kemudian melakuakan pembetulan spt februari sedangkan faktur pajak sederhana untuk penjualan jasa ?

    Mohon lebih diperjelas pertanyaannya…

  • Habibah

    Member
    27 April 2010 at 7:52 am

    ya pa begawan
    2. bulan februari menerbitan faktur pajak sederhana ( faktur fs tersebut atas penyerhan jasa ) setelah dikirim ke pembeli ternyata pembeli ingin faktur pajak standart bukan sederhana itu terjadi setelah saya sudah melaporkan SPTnya
    kemudian pada bulan maret saya terbitkan faktur pajak standart mengganti faktur fajak sederhana
    apakah bisa saya membatalkan faktur pajak sederhana tersebut dengan melakukan pembetulan bulan februari ?

  • AriAriyani

    Member
    27 April 2010 at 7:59 am

    Bisa sekali mbak, terjadi LB di SPM Pebruari yg dikompensasikan ke SPM Maret.

  • Habibah

    Member
    27 April 2010 at 8:07 am

    trimas pak begawan dan mbak ari atas pecerahannya .

  • begawan5060

    Member
    27 April 2010 at 2:44 pm
    Originaly posted by habibah:

    bulan februari menerbitan faktur pajak sederhana ( faktur fs tersebut atas penyerhan jasa ) setelah dikirim ke pembeli ternyata pembeli ingin faktur pajak standart bukan sederhana itu terjadi setelah saya sudah melaporkan SPTnya
    kemudian pada bulan maret saya terbitkan faktur pajak standart mengganti faktur fajak sederhana
    apakah bisa saya membatalkan faktur pajak sederhana tersebut dengan melakukan pembetulan bulan februari ?

    Benar… memang demikian caranya..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now