Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pembatalan Faktur Pajak Setahun

  • Pembatalan Faktur Pajak Setahun

  • lostmans

    Member
    14 November 2011 at 9:09 am
  • lostmans

    Member
    14 November 2011 at 9:09 am

    To all,
    Saya ingin melakukan pembetulan SPM PPN di perusahaan tempat saya bekerja. Pembetulan ini saya lakukan selama setahun, yaitu dengan melakukan pembatalan Faktur Pajak Keluaran…jika data Faktur Pajak Keluaran sudah ada,dapatkah saya melakukan pembatalan Faktur Pajak Keluaran di satu bulan saja? tanpa melakukan pembatalan di tiap bulan. Mohon bantuan teman-teman semua. Dasar peraturannya jika ada? Thanks.

  • sitirahmaniez

    Member
    14 November 2011 at 9:21 am

    Pembatalan faktur pajak ini untuk bulan apa rekan???

  • usd

    Member
    14 November 2011 at 9:36 am
    Originaly posted by lostmans:

    pembatalan Faktur Pajak Keluaran

    Bisa dijelaskan alasan dibatalkannya faktur pajak keluaran tsb rekan ?

    salam

  • ingintahupajak

    Member
    14 November 2011 at 9:36 am

    Dibaca dulu lampiran Per 13 / 2010

    Pembatalan FP hanya bisa dilakukan apabila memang terdapat pembatalan transaksi 🙂
    http://www.ortax.org/files/lampiran/10PJ_PER13.htm l

  • lostmans

    Member
    17 November 2011 at 11:36 am

    pembatalan ini dari bulan januari-desember 2010. alasan dibatalkan karena pada jurnal bagian accounting telah terjadi pembatalan transaksi, dan ini tidak dilaporkan oleh bagian pajak perusahaan pada tahun 2010.

  • usd

    Member
    17 November 2011 at 11:43 am

    apakah faktur pajak yg mw dibatalkan tsb sudah dikirm ke customer ?

    salam

  • InginMengertiPajak

    Member
    17 November 2011 at 11:50 am
    Originaly posted by lostmans:

    pembatalan ini dari bulan januari-desember 2010. alasan dibatalkan karena pada jurnal bagian accounting telah terjadi pembatalan transaksi, dan ini tidak dilaporkan oleh bagian pajak perusahaan pada tahun 2010.

    Jadi dalam 1 tahun dibatalkan semua,,itu kan transaksi tahun kemarin ya???

    Memang belum ada pembayaran sama sekali????

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now