Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pembatalan Faktur Pajak Setahun
Pembatalan Faktur Pajak Setahun
To all,
Saya ingin melakukan pembetulan SPM PPN di perusahaan tempat saya bekerja. Pembetulan ini saya lakukan selama setahun, yaitu dengan melakukan pembatalan Faktur Pajak Keluaran…jika data Faktur Pajak Keluaran sudah ada,dapatkah saya melakukan pembatalan Faktur Pajak Keluaran di satu bulan saja? tanpa melakukan pembatalan di tiap bulan. Mohon bantuan teman-teman semua. Dasar peraturannya jika ada? Thanks.Pembatalan faktur pajak ini untuk bulan apa rekan???
- Originaly posted by lostmans:
pembatalan Faktur Pajak Keluaran
Bisa dijelaskan alasan dibatalkannya faktur pajak keluaran tsb rekan ?
salam
Dibaca dulu lampiran Per 13 / 2010
Pembatalan FP hanya bisa dilakukan apabila memang terdapat pembatalan transaksi 🙂
http://www.ortax.org/files/lampiran/10PJ_PER13.htm lpembatalan ini dari bulan januari-desember 2010. alasan dibatalkan karena pada jurnal bagian accounting telah terjadi pembatalan transaksi, dan ini tidak dilaporkan oleh bagian pajak perusahaan pada tahun 2010.
apakah faktur pajak yg mw dibatalkan tsb sudah dikirm ke customer ?
salam
- Originaly posted by lostmans:
pembatalan ini dari bulan januari-desember 2010. alasan dibatalkan karena pada jurnal bagian accounting telah terjadi pembatalan transaksi, dan ini tidak dilaporkan oleh bagian pajak perusahaan pada tahun 2010.
Jadi dalam 1 tahun dibatalkan semua,,itu kan transaksi tahun kemarin ya???
Memang belum ada pembayaran sama sekali????