Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM pembatalan faktur pajak keluaran oleh bendaharawan

  • pembatalan faktur pajak keluaran oleh bendaharawan

     begawan5060 updated 13 years, 8 months ago 4 Members · 6 Posts
  • myworld

    Member
    14 March 2011 at 5:05 pm
  • myworld

    Member
    14 March 2011 at 5:05 pm

    mohon petunjuk rekan – rekan
    kasus: bendaharawan melakukan transaksi dengan toko A dengan memberikan SPK kepada toko A…setelah 2 minggu kemudian toko a menagih ssp kpd bendaharawan tetapi bendaharawan mengatakan kalo spk tersebut dibatalkan…sementara SPT PPN masa telah dilapor oleh toko A…prosedur apa yg seharusnya dilakukan??
    terima kasih…

  • greymiauw

    Member
    5 April 2011 at 6:11 pm

    Jalan yang bisa ditempuh ada 2 yaitu (1) membuat Pembetulan SPT Masa PPN atas masa terlapor..dan simpan Faktur Pajak yang dianggap cancel oleh Bendaharawan, btw transaksinya apa nih? kalau pembelian barang, apakah barangnya sudah dikembalikan atau kalau jasa, mereka telah menerbitkan nota retur…atau (2) cara yang lebih ekstrim lagi, biarin aja SPT PPN saudara seperti itu..toh PPN kepada Pemungut bukan Anda yang setor…Anda hanya berkewajiban melaporkan FP dalam SPT Masa PPN..jika tidak ada bukti/dokumen yang menyatakan SPK toko A dicancel maka saya lebih cenderung cara kedua..

  • myworld

    Member
    8 April 2011 at 8:12 pm

    rekan grey..

    transaksi pembelian barang.
    bukti yang menyatakan kalo spk di batalkan tidak ada dan barang juga tidak dikembalikan..sementara ppn kan telah dipot…jadi seharusnya cara yg bagaimana hrs dilakukan??

  • d3d1hr

    Member
    8 April 2011 at 8:19 pm

    Menurut saya lebih baik diminta dulu saja nota pembatalannya/returnya, sehingga nanti bisa dilaporkan mengurangi PK saudara. Apabila dia ada bukti pembatalan ya dibiarkan saja SPTnya…anggap saja tidak terjadi pembatalan…

    Salam…

  • begawan5060

    Member
    8 April 2011 at 8:34 pm
    Originaly posted by myworld:

    bukti yang menyatakan kalo spk di batalkan tidak ada dan barang juga tidak dikembalikan..sementara ppn kan telah dipot…jadi seharusnya cara yg bagaimana hrs dilakukan??

    Uuups ini sih bukan pembatalan…, tetapi penipuan.. he..he..he..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now