Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › pembatalan faktur pajak keluaran oleh bendaharawan
pembatalan faktur pajak keluaran oleh bendaharawan
mohon petunjuk rekan – rekan
kasus: bendaharawan melakukan transaksi dengan toko A dengan memberikan SPK kepada toko A…setelah 2 minggu kemudian toko a menagih ssp kpd bendaharawan tetapi bendaharawan mengatakan kalo spk tersebut dibatalkan…sementara SPT PPN masa telah dilapor oleh toko A…prosedur apa yg seharusnya dilakukan??
terima kasih…Jalan yang bisa ditempuh ada 2 yaitu (1) membuat Pembetulan SPT Masa PPN atas masa terlapor..dan simpan Faktur Pajak yang dianggap cancel oleh Bendaharawan, btw transaksinya apa nih? kalau pembelian barang, apakah barangnya sudah dikembalikan atau kalau jasa, mereka telah menerbitkan nota retur…atau (2) cara yang lebih ekstrim lagi, biarin aja SPT PPN saudara seperti itu..toh PPN kepada Pemungut bukan Anda yang setor…Anda hanya berkewajiban melaporkan FP dalam SPT Masa PPN..jika tidak ada bukti/dokumen yang menyatakan SPK toko A dicancel maka saya lebih cenderung cara kedua..
rekan grey..
transaksi pembelian barang.
bukti yang menyatakan kalo spk di batalkan tidak ada dan barang juga tidak dikembalikan..sementara ppn kan telah dipot…jadi seharusnya cara yg bagaimana hrs dilakukan??Menurut saya lebih baik diminta dulu saja nota pembatalannya/returnya, sehingga nanti bisa dilaporkan mengurangi PK saudara. Apabila dia ada bukti pembatalan ya dibiarkan saja SPTnya…anggap saja tidak terjadi pembatalan…
Salam…
- Originaly posted by myworld:
bukti yang menyatakan kalo spk di batalkan tidak ada dan barang juga tidak dikembalikan..sementara ppn kan telah dipot…jadi seharusnya cara yg bagaimana hrs dilakukan??
Uuups ini sih bukan pembatalan…, tetapi penipuan.. he..he..he..