Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pembatalan Faktur Pajak

  • Pembatalan Faktur Pajak

     wverdi updated 2 months, 2 weeks ago 2 Members · 2 Posts
  • Syamsiah Fachruddin

    Member
    3 May 2024 at 12:48 pm

    Maaf rekan2, mau tanya

    di PT kami ada rekanan yang mengajukan pembayaran tagihan dengan faktur yang telah lampau, dan dari kami menginstruksikan ke rekanan untuk membatalkan tagihan tersebut beserta faktur pajaknya dan membuat faktur baru, namun rekanan tersebut tidak bersedia kecuali dari kami menerbitkan surat. Rekanan tersebut juga sudah membuat surat pernyataan bahwa mereka bersedia menanggung sanksi yang timbul atas keterlambatan penyetoran tersebut, dan dalam surat itu juga rekanan telah mengakui bahwa case ini terjadi karena kelalaian mereka.

    yang jadi pertanyaan, apakah boleh dikeluarkan surat ke rekanan untuk pembatalan faktur pajak?

    Terima kasih

  • wverdi

    Member
    3 May 2024 at 2:29 pm

    Boleh saja sih surat permohonan pembatalan faktur pajak sepanjang pihak penerima faktur pajaknya setuju, kalau di tempat saya yang buat bagian yang berurusan langsung dengan pekerjaan vendornya jika jasa atau bagian pembelian / gudang jika barang.

    Kalau bagian2 tersebut tidak berkenan untuk menerbitkan surat pembatalan faktur pajak dan vendornya tetap ngotot juga butuh surat untuk pembatalan faktur pajak mereka ya kami sampaikan, kita terima faktur pajak yang sudah daluwarsa tersebut tapi PPNnya tidak dibayarkan karena faktur pajaknya tidak bisa dipakai untuk pengkreditan(jika faktur pajaknya berkaitan langsung dengan kegiatan usaha), kalau faktur pajak yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha(akan dilaporkan ke B3) ya langsung di bayar saja dengan PPNnya walaupun daluwarsa.

    • This reply was modified 2 months, 2 weeks ago by  wverdi.
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now