Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
Selamat Pagi rekan.
Mohon informasinya dan bantuan jawabannya rekan, semisal kita membuat Faktur Pajak dan 5 jam kemudian kita batalkan akan tetapi Faktur Pajak yang kita batalkan itu masih belum diupload oleh customer setelah itu kita buat faktur baru. Kira kira apakah kita tetap harus melampirkan pembatalan faktur pajak kepada customer atau hanya cukup kita melampirkan faktur pajak yang baru?
TerimakasihJika faktur pajak yg dibatalkan belum di berikan kepada customer ya tidak usah. kalau sudah diberikan tapi belum dikreditkan cukup infoin aja faktur dibatalkan
- Originaly posted by DAHLIA FAJRIA:
Kira kira apakah kita tetap harus melampirkan pembatalan faktur pajak kepada customer atau hanya cukup kita melampirkan faktur pajak yang baru?
TerimakasihKalau faktur pajak belum diserahkan maupun sudah diserahkan tetap diinfokan ke pembeli krn sudah memakai data npwp lawan transaksi.
Menurut saya demikian rekan.
Kira-kira permasalahannya apa ya jika kita sudah memakai data npwp lawan transaksi?
Apakah ada sanksi dikemudian jika kita tidak menginfokan pembeli rekan?
Terimkasih- Originaly posted by DAHLIA FAJRIA:
Kira-kira permasalahannya apa ya jika kita sudah memakai data npwp lawan transaksi?
Apakah ada sanksi dikemudian jika kita tidak menginfokan pembeli rekan?Tidak ada dan tidak ada keharusan, tetapi klo tidak diinfokan dan customer mengkreditkan faktur yang dibatalkan kan nanti timbul pertanyaan.
Customer belum mendapatkan FP yang status nya dibatalkan kok rekan. Jadi kira-kira tidak bermasalah ya rekan?
TerimakasihKlo begitu gak ada masalah sama sekali rekan, tidak perlu diinfokan, cukup perusahaan rekan yang tau
Terimakasih semua rekan rekan yang sudah membantu menjawab.