Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

  • PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

     DAHLIA FAJRIA updated 4 years, 11 months ago 4 Members · 9 Posts
  • DAHLIA FAJRIA

    Member
    24 December 2019 at 4:22 am

    Selamat Pagi rekan.
    Mohon informasinya dan bantuan jawabannya rekan, semisal kita membuat Faktur Pajak dan 5 jam kemudian kita batalkan akan tetapi Faktur Pajak yang kita batalkan itu masih belum diupload oleh customer setelah itu kita buat faktur baru. Kira kira apakah kita tetap harus melampirkan pembatalan faktur pajak kepada customer atau hanya cukup kita melampirkan faktur pajak yang baru?
    Terimakasih

  • DAHLIA FAJRIA

    Member
    24 December 2019 at 4:22 am
  • Iwan Wardiman

    Member
    24 December 2019 at 7:03 am

    Jika faktur pajak yg dibatalkan belum di berikan kepada customer ya tidak usah. kalau sudah diberikan tapi belum dikreditkan cukup infoin aja faktur dibatalkan

  • Hasto90

    Member
    24 December 2019 at 7:10 am
    Originaly posted by DAHLIA FAJRIA:

    Kira kira apakah kita tetap harus melampirkan pembatalan faktur pajak kepada customer atau hanya cukup kita melampirkan faktur pajak yang baru?
    Terimakasih

    Kalau faktur pajak belum diserahkan maupun sudah diserahkan tetap diinfokan ke pembeli krn sudah memakai data npwp lawan transaksi.

    Menurut saya demikian rekan.

  • DAHLIA FAJRIA

    Member
    24 December 2019 at 8:13 am

    Kira-kira permasalahannya apa ya jika kita sudah memakai data npwp lawan transaksi?
    Apakah ada sanksi dikemudian jika kita tidak menginfokan pembeli rekan?
    Terimkasih

  • Afreezal

    Member
    24 December 2019 at 8:20 am
    Originaly posted by DAHLIA FAJRIA:

    Kira-kira permasalahannya apa ya jika kita sudah memakai data npwp lawan transaksi?
    Apakah ada sanksi dikemudian jika kita tidak menginfokan pembeli rekan?

    Tidak ada dan tidak ada keharusan, tetapi klo tidak diinfokan dan customer mengkreditkan faktur yang dibatalkan kan nanti timbul pertanyaan.

  • DAHLIA FAJRIA

    Member
    24 December 2019 at 9:13 am

    Customer belum mendapatkan FP yang status nya dibatalkan kok rekan. Jadi kira-kira tidak bermasalah ya rekan?
    Terimakasih

  • Afreezal

    Member
    24 December 2019 at 3:29 pm

    Klo begitu gak ada masalah sama sekali rekan, tidak perlu diinfokan, cukup perusahaan rekan yang tau

  • DAHLIA FAJRIA

    Member
    25 December 2019 at 3:40 am

    Terimakasih semua rekan rekan yang sudah membantu menjawab.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now