Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
Rekan,
Mohon info dunk masalah pembatalan Faktur Pajak..
saya dari pihak pembeli, di peraturan nya tertulis "PKP Penjual yang melakukan Pembatalan Faktur Pajak harus memiliki bukti dari pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan"PERTANYAANNYA:
BUKTI yang dimaksud seperti apa ya? saya sebagai pihak pembeli…Thanks for share
- Originaly posted by zze:
BUKTI yang dimaksud seperti apa ya? saya sebagai pihak pembeli…
Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi, yang redaksinya terserah PKP ybs..
sependapat dengan rekan begawan5060 …
atau dengan stempel pembatalan transaksi …salam,
Ada juga opsi lain, yaitu :
Sepanjang sudah terjadi penyerahan, pembeli menerbitkan nota retur, beres..rekan begawan …
apakah diperkenankan retur sebesar 100%.
misal ada penyerahan sebesar 50 dan d retur 50 ???salam,
- Originaly posted by r.prast:
apakah diperkenankan retur sebesar 100%.
misal ada penyerahan sebesar 50 dan d retur 50 ???Kenapa tidak? Adakah aturan yang melarangnya?
Banyak contohnya.., misalkan Barang tidak sesuai spesifikasi seluruhnya, apakah tidak boleh diretur semuanya? memang tidak ada peraturan yang mengatur mengenai hal ini …
heeeeee …
yang di atur hanya soal Faktur Pajak batal dan Pengganti …Thanks rekan atas pencerahannya 😀
- Originaly posted by begawan5060:
misalkan Barang tidak sesuai spesifikasi seluruhnya, apakah tidak boleh diretur semuanya?
Kalo transaksi ini harus pakai nota retur, karena telah terjadi penyerahan barang bukan pakai FP batal