Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

  • PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

     L3V1 updated 12 years, 11 months ago 4 Members · 10 Posts
  • zze

    Member
    5 May 2011 at 5:42 pm

    Rekan,

    Mohon info dunk masalah pembatalan Faktur Pajak..
    saya dari pihak pembeli, di peraturan nya tertulis "PKP Penjual yang melakukan Pembatalan Faktur Pajak harus memiliki bukti dari pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan"

    PERTANYAANNYA:
    BUKTI yang dimaksud seperti apa ya? saya sebagai pihak pembeli…

    Thanks for share

  • zze

    Member
    5 May 2011 at 5:42 pm
  • begawan5060

    Member
    5 May 2011 at 5:48 pm
    Originaly posted by zze:

    BUKTI yang dimaksud seperti apa ya? saya sebagai pihak pembeli…

    Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi, yang redaksinya terserah PKP ybs..

  • r.prast

    Member
    5 May 2011 at 5:51 pm

    sependapat dengan rekan begawan5060 …
    atau dengan stempel pembatalan transaksi …

    salam,

  • begawan5060

    Member
    5 May 2011 at 5:54 pm

    Ada juga opsi lain, yaitu :
    Sepanjang sudah terjadi penyerahan, pembeli menerbitkan nota retur, beres..

  • r.prast

    Member
    5 May 2011 at 5:58 pm

    rekan begawan …
    apakah diperkenankan retur sebesar 100%.
    misal ada penyerahan sebesar 50 dan d retur 50 ???

    salam,

  • begawan5060

    Member
    5 May 2011 at 6:06 pm
    Originaly posted by r.prast:

    apakah diperkenankan retur sebesar 100%.
    misal ada penyerahan sebesar 50 dan d retur 50 ???

    Kenapa tidak? Adakah aturan yang melarangnya?
    Banyak contohnya.., misalkan Barang tidak sesuai spesifikasi seluruhnya, apakah tidak boleh diretur semuanya?

  • r.prast

    Member
    5 May 2011 at 6:23 pm

    memang tidak ada peraturan yang mengatur mengenai hal ini …
    heeeeee …
    yang di atur hanya soal Faktur Pajak batal dan Pengganti …

  • zze

    Member
    6 May 2011 at 5:00 pm

    Thanks rekan atas pencerahannya 😀

  • L3V1

    Member
    6 May 2011 at 7:23 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    misalkan Barang tidak sesuai spesifikasi seluruhnya, apakah tidak boleh diretur semuanya?

    Kalo transaksi ini harus pakai nota retur, karena telah terjadi penyerahan barang bukan pakai FP batal

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now