Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
Rekan Ortaxer, kami ada transaksi sewa di bulan Agustus & Faktur Pajaknya sdh dilaporkan, tetapi di bulan ini diketahui bahwa transaksi tersebut BATAL, bgmn dgn hal ini?
lakukan pembetulan SPM bulan agustus dengan membatalkan faktur pajak tsb.
salam
@ chris1311 —> ok chris hal itu saya sdh paham. tp yg jd masalah adalah apakah masih perlu NOTA PEMBATALAN dr pembeli? sdg kan di PER 23/pj./2010 di Lampiran VIII : Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak disini tidak dijlskan untuk dibuatkan NOTA PEMBATALAN, hanya bukti pendukung & dokumen pembatalan transaksi…dan ketika saya tanya khan ke KRING PAJAK 500200 mnrt mereka dlm hal ini ada 2 jenis :
1) pembtalan FP
2) pembatalan transaki