Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

  • PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

     viero updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 4 Posts
  • viero

    Member
    25 February 2011 at 3:43 pm
  • viero

    Member
    25 February 2011 at 3:43 pm

    Rekan Ortaxer, kami ada transaksi sewa di bulan Agustus & Faktur Pajaknya sdh dilaporkan, tetapi di bulan ini diketahui bahwa transaksi tersebut BATAL, bgmn dgn hal ini?

  • chris1311

    Member
    25 February 2011 at 3:46 pm

    lakukan pembetulan SPM bulan agustus dengan membatalkan faktur pajak tsb.

    salam

  • viero

    Member
    25 February 2011 at 4:11 pm

    @ chris1311 —> ok chris hal itu saya sdh paham. tp yg jd masalah adalah apakah masih perlu NOTA PEMBATALAN dr pembeli? sdg kan di PER 23/pj./2010 di Lampiran VIII : Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak disini tidak dijlskan untuk dibuatkan NOTA PEMBATALAN, hanya bukti pendukung & dokumen pembatalan transaksi…dan ketika saya tanya khan ke KRING PAJAK 500200 mnrt mereka dlm hal ini ada 2 jenis :
    1) pembtalan FP
    2) pembatalan transaki

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now