Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pembatalan faktur Pajak
Siang rekan,
1. saya melakukan pembatalan e-faktur uang muka pd bulan april, dikarenakan uangnya di kembalikan (kelebihan pembayaran).
namun saya tidak mencantumkan nota pembatalan atau sejenisnya krna saya blm tau bgmn utk menginput di e-fakturnya, saya fkir hnya pmbatalan faktur dan pembetulan SPT saja. kl sudah trlanjur di laporkan bagaimana ya?2. untuk faktur yang dibatalkan, nomor faktur harus tetap dicantumkan pada SPT pembetulan yang dilaporkan kan? hanya saja DPP dan PPN nya nol (e-faktur otomatis).
nah selama ini saya membuat faktur yang DPP nya dikurangi uang muka. misal DPP 100.000, dikurangi uang muka 100.000. otomatis DPPnya jadi nol. apakah itu di anggap pembatalan faktur atau tidak ya? dan apakah dapat dikatakan benar utk pembuatan faktur seperti itu?Mohon pencerahannya,
Terima kasih 🙂- Originaly posted by Yuendah:
1. saya melakukan pembatalan e-faktur uang muka pd bulan april, dikarenakan uangnya di kembalikan (kelebihan pembayaran).
namun saya tidak mencantumkan nota pembatalan atau sejenisnya krna saya blm tau bgmn utk menginput di e-fakturnya, saya fkir hnya pmbatalan faktur dan pembetulan SPT saja. kl sudah trlanjur di laporkan bagaimana ya?buat Pembetulan SPT PPN
Pembatalannya coba baca di PMK 65 2010Originaly posted by Yuendah:2. untuk faktur yang dibatalkan, nomor faktur harus tetap dicantumkan pada SPT pembetulan yang dilaporkan kan? hanya saja DPP dan PPN nya nol (e-faktur otomatis).
nah selama ini saya membuat faktur yang DPP nya dikurangi uang muka. misal DPP 100.000, dikurangi uang muka 100.000. otomatis DPPnya jadi nol. apakah itu di anggap pembatalan faktur atau tidak ya? dan apakah dapat dikatakan benar utk pembuatan faktur seperti itu?Tidak
Ini harus pembetulan SPT PPN dan buatkan pembtalan Faktur Pajak