Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT PEMBATALAN FAKTUR ATAU ENGGA

  • PEMBATALAN FAKTUR ATAU ENGGA

     jon1201 updated 9 years, 2 months ago 4 Members · 6 Posts
  • lita.ta

    Member
    2 October 2015 at 2:42 pm

    saya ada penginputan E-Faktur dengan no NPWP milik PT.A dan sudah saya upload namun ternyata saya salah penginputan no NPWP sehingga yang tercantum adalah nama PT.B apakah saya harus melakukan pembatalan E-Faktur?

  • lita.ta

    Member
    2 October 2015 at 2:42 pm
  • begawan5060

    Member
    2 October 2015 at 2:49 pm

    Sebetulnya kesalahan NPWP tidak termasuk dalam pengertian batal transaksi, sehingga tidak bisa memilih FP Batal. Tetapi oleh karena aplikasi efaktur tidak menunjang hal tsb, maka satu-satunya jalan, terpaksa FP Batal..

  • lita.ta

    Member
    2 October 2015 at 4:29 pm

    Kalo FP batal trs nanti apakah akan di laporkan pada akhir tahun sebagai nomor faktur yang tidak terpakai atau bagaimna?

  • Steven Wijaya

    Member
    2 October 2015 at 4:30 pm
    Originaly posted by lita.ta:

    Kalo FP batal trs nanti apakah akan di laporkan pada akhir tahun sebagai nomor faktur yang tidak terpakai atau bagaimna?

    Cek prosedur pembatalan fp.

  • jon1201

    Member
    2 October 2015 at 4:52 pm
    Originaly posted by lita.ta:

    akan di laporkan pada akhir tahun sebagai nomor faktur yang tidak terpakai

    tidak, karena bukan sisa pakai nomor faktur
    pelaporannya seperti biasa dispt masa dg nilai DPP PPN nol(0).

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now