Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PEMBATALAN FAKTUR ATAU ENGGA
saya ada penginputan E-Faktur dengan no NPWP milik PT.A dan sudah saya upload namun ternyata saya salah penginputan no NPWP sehingga yang tercantum adalah nama PT.B apakah saya harus melakukan pembatalan E-Faktur?
Sebetulnya kesalahan NPWP tidak termasuk dalam pengertian batal transaksi, sehingga tidak bisa memilih FP Batal. Tetapi oleh karena aplikasi efaktur tidak menunjang hal tsb, maka satu-satunya jalan, terpaksa FP Batal..
Kalo FP batal trs nanti apakah akan di laporkan pada akhir tahun sebagai nomor faktur yang tidak terpakai atau bagaimna?
- Originaly posted by lita.ta:
Kalo FP batal trs nanti apakah akan di laporkan pada akhir tahun sebagai nomor faktur yang tidak terpakai atau bagaimna?
Cek prosedur pembatalan fp.
- Originaly posted by lita.ta:
akan di laporkan pada akhir tahun sebagai nomor faktur yang tidak terpakai
tidak, karena bukan sisa pakai nomor faktur
pelaporannya seperti biasa dispt masa dg nilai DPP PPN nol(0).