Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pembantu rumah tangga harus bergaji umk?
pembantu rumah tangga harus bergaji umk?
Dear rekan rekan,
maaf..mau tanya…agak menyimpang sedikit..
di pabrik ada direktur baru dari inggris (karena yang lama sudah pulang ke inggris).
direktur ini tinggal di rumah dinas di Jakarta utara. dan ada pembantu rumah tangga 1 untuk itu yang sudah lama ikut di sana dan bergaji mirip dengan pembantu lain di area itu (gaji sesuai market rate pembantu rumah tangga di daerah sana. tapi below umk).
direktur inggris ini tanya kenapa pembantu rumah tangganya ini tidak digaji umk Jakarta. apa ada peraturan yang menyatakan bahwa pembantu rumah tangga tidak perlu digaji umk Jakarta?
apakah ada yang tau?
mohon dibantu ya.
thank youjangankan ART di rumah, yang jelas karyawan PT atau CV aja masih ada ko yang di bawah UMK..
Originaly posted by dkurnia2001:apa ada peraturan yang menyatakan bahwa pembantu rumah tangga tidak perlu digaji umk Jakarta?
sepertinya tidak ada rekan, ini masuk sektor informal sih.. cmiiw
ok. kang Sur.
thanks infonya.
kita juga cari peraturannya juga tidak ada.
cuma direkturnya ini susah diyakinkan.
baru datang dari inggris sih..jadi masih sangat kaku menegakkan peraturan..
thank you..- Originaly posted by dkurnia2001:
Dear rekan rekan,
maaf..mau tanya…agak menyimpang sedikit..
di pabrik ada direktur baru dari inggris (karena yang lama sudah pulang ke inggris).
direktur ini tinggal di rumah dinas di Jakarta utara. dan ada pembantu rumah tangga 1 untuk itu yang sudah lama ikut di sana dan bergaji mirip dengan pembantu lain di area itu (gaji sesuai market rate pembantu rumah tangga di daerah sana. tapi below umk).
direktur inggris ini tanya kenapa pembantu rumah tangganya ini tidak digaji umk Jakarta. apa ada peraturan yang menyatakan bahwa pembantu rumah tangga tidak perlu digaji umk Jakarta?
apakah ada yang tau?
mohon dibantu ya.
thank youPembantunya digaji oleh perusahaan atau oleh direktur rekan?
Menurut saya, ini lebih kepada perjanjian/kesepakatan bersama rekan.
Tidak ada yg mengatur berapa upah minimumnya, namun mungkin peraturan ini bisa membantu,
https://aswinsh.files.wordpress.com/2017/01/2-perm enaker-no-2-tahun-2015-perlindungan-pekerja-rumah- tangga.pdfapakah ada yang tau?
ini sih kebijakan majikan masing2.. UMR itu hanya menentukan batas minimum upah di suatu daerah.. kalau pembantunya seneng2 aja digaji dibawah UMK, ya gak ada masalahIya, masalah seperti ini lebih ke perjanjian masing-masing saja. Tapi kalau memang direkturnya mau menaikkan gaji ART nya sesuai UMK apa yg salah? Bukankah itu malah sangat mulia.
- Originaly posted by yabufuu:
kalau memang direkturnya mau menaikkan gaji ART nya sesuai UMK apa yg salah?
tidak ada yang salah
Originaly posted by yabufuu:Bukankah itu malah sangat mulia
mulia sekali