Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pembagian laba ditahan tahun2 sebelumnya
pembagian laba ditahan tahun2 sebelumnya
Dear rekan ortax
mis : tahun 2014 kita ingin bagi deviden untuk laba di tahan tahun2 sebelumnya ( 2008-2013 ), pembagian deviden rencana nya mei 2014 …
kapankah SPT utk deviden tersebut ? apa saja yg hrs dilaporkann atas pembagian deviden tsb ? ( baru kali ini pembagian laba ditahan nya )..
mohon sharing ilmunya …makasih
Dear rekan ortax
mis : tahun 2014 kita ingin bagi deviden untuk laba di tahan tahun2 sebelumnya ( 2008-2013 ), pembagian deviden rencana nya mei 2014 …
kapankah SPT utk deviden tersebut ? apa saja yg hrs dilaporkann atas pembagian deviden tsb ? ( baru kali ini pembagian laba ditahan nya )..
mohon sharing ilmunya …makasih
Dear rekan ortax
mis : tahun 2014 kita ingin bagi deviden untuk laba di tahan tahun2 sebelumnya ( 2008-2013 ), pembagian deviden rencana nya mei 2014 …
kapankah SPT utk deviden tersebut ? apa saja yg hrs dilaporkann atas pembagian deviden tsb ? ( baru kali ini pembagian laba ditahan nya )..
mohon sharing ilmunya …makasih
- Originaly posted by diri:
kapankah SPT utk deviden tersebut ?
SPT apa ya?
Originaly posted by diri:apa saja yg hrs dilaporkann atas pembagian deviden tsb ?
besaran deviden, penerimanya, pph nya…(hehehe…)
- Originaly posted by diri:
kapankah SPT utk deviden tersebut ?
SPT apa ya?
Originaly posted by diri:apa saja yg hrs dilaporkann atas pembagian deviden tsb ?
besaran deviden, penerimanya, pph nya…(hehehe…)
- Originaly posted by diri:
kapankah SPT utk deviden tersebut ?
SPT apa ya?
Originaly posted by diri:apa saja yg hrs dilaporkann atas pembagian deviden tsb ?
besaran deviden, penerimanya, pph nya…(hehehe…)
- Originaly posted by hangsengnikkei:
SPT apa ya?
maksudnya gini pak : laba ditahan 2008-2013 ada 100 jt , mau diambil( deviden ) , dibagi pada mei 2014 ,,,lalu bagaimana jurnalnya ya pak ..kapan pph deviden disetor dan dilapor …( mis Tn A dpt 50 jt, Tn B 25 jt ,Tn C 25 jt )…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
SPT apa ya?
maksudnya gini pak : laba ditahan 2008-2013 ada 100 jt , mau diambil( deviden ) , dibagi pada mei 2014 ,,,lalu bagaimana jurnalnya ya pak ..kapan pph deviden disetor dan dilapor …( mis Tn A dpt 50 jt, Tn B 25 jt ,Tn C 25 jt )…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
SPT apa ya?
maksudnya gini pak : laba ditahan 2008-2013 ada 100 jt , mau diambil( deviden ) , dibagi pada mei 2014 ,,,lalu bagaimana jurnalnya ya pak ..kapan pph deviden disetor dan dilapor …( mis Tn A dpt 50 jt, Tn B 25 jt ,Tn C 25 jt )…
a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.