Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pembagian laba ditahan tahun2 sebelumnya

  • pembagian laba ditahan tahun2 sebelumnya

     hangsengnikkei updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 13 Posts
  • diri

    Member
    26 March 2014 at 2:34 pm
  • diri

    Member
    26 March 2014 at 2:34 pm

    Dear rekan ortax

    mis : tahun 2014 kita ingin bagi deviden untuk laba di tahan tahun2 sebelumnya ( 2008-2013 ), pembagian deviden rencana nya mei 2014 …

    kapankah SPT utk deviden tersebut ? apa saja yg hrs dilaporkann atas pembagian deviden tsb ? ( baru kali ini pembagian laba ditahan nya )..

    mohon sharing ilmunya …makasih

  • diri

    Member
    26 March 2014 at 2:34 pm

    Dear rekan ortax

    mis : tahun 2014 kita ingin bagi deviden untuk laba di tahan tahun2 sebelumnya ( 2008-2013 ), pembagian deviden rencana nya mei 2014 …

    kapankah SPT utk deviden tersebut ? apa saja yg hrs dilaporkann atas pembagian deviden tsb ? ( baru kali ini pembagian laba ditahan nya )..

    mohon sharing ilmunya …makasih

  • diri

    Member
    26 March 2014 at 2:34 pm

    Dear rekan ortax

    mis : tahun 2014 kita ingin bagi deviden untuk laba di tahan tahun2 sebelumnya ( 2008-2013 ), pembagian deviden rencana nya mei 2014 …

    kapankah SPT utk deviden tersebut ? apa saja yg hrs dilaporkann atas pembagian deviden tsb ? ( baru kali ini pembagian laba ditahan nya )..

    mohon sharing ilmunya …makasih

  • hangsengnikkei

    Member
    26 March 2014 at 3:06 pm
    Originaly posted by diri:

    kapankah SPT utk deviden tersebut ?

    SPT apa ya?

    Originaly posted by diri:

    apa saja yg hrs dilaporkann atas pembagian deviden tsb ?

    besaran deviden, penerimanya, pph nya…(hehehe…)

  • hangsengnikkei

    Member
    26 March 2014 at 3:06 pm
    Originaly posted by diri:

    kapankah SPT utk deviden tersebut ?

    SPT apa ya?

    Originaly posted by diri:

    apa saja yg hrs dilaporkann atas pembagian deviden tsb ?

    besaran deviden, penerimanya, pph nya…(hehehe…)

  • hangsengnikkei

    Member
    26 March 2014 at 3:06 pm
    Originaly posted by diri:

    kapankah SPT utk deviden tersebut ?

    SPT apa ya?

    Originaly posted by diri:

    apa saja yg hrs dilaporkann atas pembagian deviden tsb ?

    besaran deviden, penerimanya, pph nya…(hehehe…)

  • diri

    Member
    27 March 2014 at 12:35 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    SPT apa ya?

    maksudnya gini pak : laba ditahan 2008-2013 ada 100 jt , mau diambil( deviden ) , dibagi pada mei 2014 ,,,lalu bagaimana jurnalnya ya pak ..kapan pph deviden disetor dan dilapor …( mis Tn A dpt 50 jt, Tn B 25 jt ,Tn C 25 jt )…

  • diri

    Member
    27 March 2014 at 12:35 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    SPT apa ya?

    maksudnya gini pak : laba ditahan 2008-2013 ada 100 jt , mau diambil( deviden ) , dibagi pada mei 2014 ,,,lalu bagaimana jurnalnya ya pak ..kapan pph deviden disetor dan dilapor …( mis Tn A dpt 50 jt, Tn B 25 jt ,Tn C 25 jt )…

  • diri

    Member
    27 March 2014 at 12:35 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    SPT apa ya?

    maksudnya gini pak : laba ditahan 2008-2013 ada 100 jt , mau diambil( deviden ) , dibagi pada mei 2014 ,,,lalu bagaimana jurnalnya ya pak ..kapan pph deviden disetor dan dilapor …( mis Tn A dpt 50 jt, Tn B 25 jt ,Tn C 25 jt )…

  • hangsengnikkei

    Member
    27 March 2014 at 1:11 pm

    a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
    b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

  • hangsengnikkei

    Member
    27 March 2014 at 1:11 pm

    a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
    b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

  • hangsengnikkei

    Member
    27 March 2014 at 1:11 pm

    a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
    b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now