Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pembagian Deviden Interim 2 kali setahun & ganti pemegang saham

  • Pembagian Deviden Interim 2 kali setahun & ganti pemegang saham

     teny updated 13 years, 9 months ago 1 Member · 2 Posts
  • teny

    Member
    28 February 2011 at 3:25 pm

    Dear Rekan Ortax, Mohon pencerahannya…

    Bulan Agustus kemarin perusahaan tempat saya bekerja di akuisisi, sehingga pemegang sahamnya berganti semua (baru).

    Sebelumnya telah dibagikan deviden interim kepada pemegang saham lama, setelah di akuisisi, dibagikan lagi deviden interim terakhir kepada pemegang saham lama tersebut.

    yang mau saya tanyakan, bagaimana pencatatannya pada SPT 1771-V Bagian A, apakah deviden pemegang saham yg lama tersebut saya jumlahkan, atau saya input 2 kali sama seperti pembagiannya yg 2 kali juga.

    lalu bagaimana dengan pemegang saham yg baru? pada bagian A, apakah setelah saya mencatat deviden pemegang saham yg lama, saya teruskan dengan menginput pemegang saham yg baru (tetapi nilai devidennya nol)

    Terima Kasih Sebelumnya……………

  • teny

    Member
    28 February 2011 at 3:25 pm
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now