Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembagian Deviden Interim 2 kali setahun & ganti pemegang saham
Pembagian Deviden Interim 2 kali setahun & ganti pemegang saham
Dear Rekan Ortax, Mohon pencerahannya…
Bulan Agustus kemarin perusahaan tempat saya bekerja di akuisisi, sehingga pemegang sahamnya berganti semua (baru).
Sebelumnya telah dibagikan deviden interim kepada pemegang saham lama, setelah di akuisisi, dibagikan lagi deviden interim terakhir kepada pemegang saham lama tersebut.
yang mau saya tanyakan, bagaimana pencatatannya pada SPT 1771-V Bagian A, apakah deviden pemegang saham yg lama tersebut saya jumlahkan, atau saya input 2 kali sama seperti pembagiannya yg 2 kali juga.
lalu bagaimana dengan pemegang saham yg baru? pada bagian A, apakah setelah saya mencatat deviden pemegang saham yg lama, saya teruskan dengan menginput pemegang saham yg baru (tetapi nilai devidennya nol)
Terima Kasih Sebelumnya……………