Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembagian Deviden
Kalau kami bisa berkelit, karena ada alasan pinjaman dari Bank untuk investasi dan modal kerja, sehingga belum diperbolehkan oleh bank kreditur untuk membagikan dividen 😀
- Originaly posted by acelfv:
Tetap aja maksa harus bayar pajak deviden. kalo tidak dia ancam blokir pelaporan sp masa.
hahaha…
#ketawaajaaku
saran ke ar: bayar pake duite mb@hmu piye… he3… bukan aja bingung saya di paksa AR untuk membagikan deviden. dan baya pajak deviden bukan cuma tahun 2009 tapi sampai 2014. Yang lucunya AR bilang deviden kalo tidak di bagi akan hangus. Bingung jadinya. sial dapat AR kayak ini.
- Originaly posted by acelfv:
bukan aja bingung saya di paksa AR untuk membagikan deviden. dan baya pajak deviden bukan cuma tahun 2009 tapi sampai 2014. Yang lucunya AR bilang deviden kalo tidak di bagi akan hangus. Bingung jadinya. sial dapat AR kayak ini.
yang angus bukan devidennya rekan..
tapi bonus buat itu AR yang bakalan angus.. hahahaha