Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemasangan IKLAN
dear rekan..
Salam sejahtera selalu , mau tanya rekan untuk pemasangan iklan baris di media massa.. terkena potongan PPh 23 tidak rekan ??
salam
- Originaly posted by rowa:
iklan baris di media massa.. terkena potongan PPh 23
merupakan objek PPh 23, jenis jasa lain :
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasiCMIIW
tq rekan
Viewing 1 - 4 of 4 replies