Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemanggilan direktur u dimintai keterangannya sehub dgn penyidikan.
Pemanggilan direktur u dimintai keterangannya sehub dgn penyidikan.
Dear all member ortax moga all sehat semua
mohon petunjuknya sbb:1. perusahaan baru terima surat perihal pemanggilan direktur u dimintai keterangannya sehub dgn penyidikan oleh Kanwilnya pihak penjual fp fiktip dan sdh ada tersangka nya.
2. perusahaan memang pernah membeli barang yg FP yang diduga fiktip
3. perusahaan sdh membetulkan semua SPT PPN yg didalamnya ada FP fiktip tersebut.pertanyaan :
1.Apakah masih perlu melayani panggilan tersebut mengingat semua SPT PPN yang didalamnya terdapat Faktur Pajak diduga Fiktip sudah dibetulkan.
2.apa sanksi buat direktur kami apabila tdk memenuhi panggilan pihak Kanwil Penerbit FP fiktip tersebut.
3. rencananya akan dikirim salah satu karyawan bagian pajak u menjelaskan dan membawa bukti2 pembetulan SPT PPN tsb atas FP yang diduga fiktip. apakah ini dibolehkan.trims sebelumnya atas tanggapannya nanti……thanks
- Originaly posted by ahmadanoval:
1.Apakah masih perlu melayani panggilan tersebut mengingat semua SPT PPN yang didalamnya terdapat Faktur Pajak diduga Fiktip sudah dibetulkan.
ya perlu jika kantor pajak masih membutuhkan informasi
Originaly posted by ahmadanoval:.apa sanksi buat direktur kami apabila tdk memenuhi panggilan pihak Kanwil Penerbit FP fiktip tersebut.
sebaiknya datang aja kalo emang ada waktu, kalau sudah bersih tidak perlu risih kan
Originaly posted by ahmadanoval:3. rencananya akan dikirim salah satu karyawan bagian pajak u menjelaskan dan membawa bukti2 pembetulan SPT PPN tsb atas FP yang diduga fiktip. apakah ini dibolehkan.
saya rasa boleh boleh saja, tapi dibuatkan surat kuasa
Sebaiknya IKUTAN TAX AMNESTY aja biar ga ditanya2 lagi hahaaa
- Originaly posted by ahmadanoval:
perusahaan baru terima surat perihal pemanggilan direktur u dimintai keterangannya sehub dgn penyidikan oleh Kanwilnya pihak penjual fp fiktip dan sdh ada tersangka nya.
Ini dinamakan konseling kepada Wajib pajak
Originaly posted by ahmadanoval:perusahaan sdh membetulkan semua SPT PPN yg didalamnya ada FP fiktip tersebut.
kalo ini sdh dilakukan maka scara ototmatis SPT PPN yg dibetulkan ada kurang bayar-nya kan, kalo sudah dibayar tidak usah datang memenuhi konseling tadi.