Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemanfaatan Tax Allowance
Dear rekan kerja Ortax,
Perusahaan saya sudah menerima SK Tax Allowance dari BKPM dan berencana ingin mengajukan Surat Persetujuan lagi ke Dirjen Pajak untuk pemanfaatannya. Apakah ada yang bisa menjawab pertanyaan saya dibawah ini (mengacu pada PMK 89 tahun 2015) :
1. Jika ingin mengajukan status sudah berproduksi secara komersial, biasanya DIrjen Pajak berdasarkan dari apa?
2. Untuk pemanfaatan tax allowance pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun, jika posisi penghasilan netto perusahaan adalah rugi secara fiskal apakah pemgurangan tersebut bisa menambah kerugian fiskal perusahaan dan bisa dikompensasi di tahun berikutnya?
3. Biasa dokumen-dokumen apa yang kita siapkan untuk pengajuan persetujuan berproduksi secara komersial?
Mohon bantuannya dari teman-teman.
Terimakasih sebelumnya.
- Originaly posted by purplephie:
1. Jika ingin mengajukan status sudah berproduksi secara komersial, biasanya DIrjen Pajak berdasarkan dari apa?
hasil produk jadi / penjualan/ penyerahan barang dan jasa
Originaly posted by purplephie:2. Untuk pemanfaatan tax allowance pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun, jika posisi penghasilan netto perusahaan adalah rugi secara fiskal apakah pemgurangan tersebut bisa menambah kerugian fiskal perusahaan dan bisa dikompensasi di tahun berikutnya?
tidak, namanya penghasilan berbeda dgn kerugian
setuju deh sama rekan sistop, enak bgt kalo udah dpt pengurangan penghasilan netto 30% terus atas pengurangan itu juga bisa menambah kerugian fiskal kalo posisi perusahaan rugi.
Terimakasih atas informasinya.