Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pemanfaatan jasa laboratorium di Singapura, apakah di kenakan PPh pasal 26???
Pemanfaatan jasa laboratorium di Singapura, apakah di kenakan PPh pasal 26???
Rekan rekan semua,
saya sangat baru jadi member ortax,
salam kenal buat semua rekan-rekan.menyambung topik ini,
jika memang ada artikel mengenai perpajakan internasional, mohon dikirimkan juga ya, saya sangat tertarik dengan pembahasan nya, bisa menjadi pembelajaran buat saya juga.Trima kasih rekan rekan ortax.
- Originaly posted by elora88:
menyambung topik ini,
jika memang ada artikel mengenai perpajakan internasional, mohon dikirimkan juga ya, saya sangat tertarik dengan pembahasan nya, bisa menjadi pembelajaran buat saya juga.forwarded
Terima kasih rekan yuniffer dan rudi hartono
artikel nya sudah saya terima,
Salam Ortax,
Rankie
- Originaly posted by bayem:
disana tidak dijelaskan mengenai sewa kebendaan masuk ke royalti.
memang tidak semua tax treaty sama mengenai apa yang dikenakan pph, contohnya tax treaty indonesia – australia, ada point sbb:
(b) the use, or the right to use, any industrial, commercial or scientific equipment; or
jadi penggunaan alat yang berarti kita menyewa alat tsb jg kena pph.
- Originaly posted by esoftin:
memang tidak semua tax treaty sama mengenai apa yang dikenakan pph, contohnya tax treaty indonesia – australia, ada point sbb:
(b) the use, or the right to use, any industrial, commercial or scientific equipment; or
jadi penggunaan alat yang berarti kita menyewa alat tsb jg kena pph.
Two thumbs up 🙂