Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pemanfaatan Insentif PPh 21 sebelum pengajuan?
Pemanfaatan Insentif PPh 21 sebelum pengajuan?
Dear rekan rekan ortax, saya izin bertanya.
Apakah perusahaan bisa memanfaatkan insentif pph 21 ref pmk 82/2021 sebelum periode pengajuan pemanfaatan? Misal baru diajukan di Oktober 2021, namun ingin memanfaatkan dari periode mei/ juni 2020? Saya sempat membaca di forum ini tempo lalu, dimana hal tsb memungkinkan. Apakah ada info?
terimakasih, salam.
gabisa,
Pasal 19B
(1) Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sejak Masa Pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021.kalo pengajuan s.d. 15 agustus masih bisa memanfaatkan dari masa Juli