Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemandu Lagu Karaoke di Kota Malang akan Dikenai Pajak?

  • Pemandu Lagu Karaoke di Kota Malang akan Dikenai Pajak?

  • dianarahmasari

    Member
    22 February 2018 at 1:12 pm

    Malang – Kota Malang berencana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu wacana yang digulirkan dengan mengenakan pajak bagi pemandu lagu atau dikenal Ladies Companion (LC) di rumah karaoke.

    Punggutan pajak atas jasa LC tersebut, menjadi bahasan dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda Pajak Daerah Kota Malang.

    "Itu sebuah wacana yang mengerucut untuk disepakati masuk dalam pembahasan Pansus nanti. Jadi sistem dan pengenaan pajaknya belum ditentukan," ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Sulik Lestyowati.

    Wacana pajak LC kali pertama muncul dalam Public Hearing yang digelar di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Rabu (21/2/2019).

    Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto menyatakan, penyusunan teknis pemberlakuan pajak LC sedang disusun.

    Begitu juga dengan teknis penarikan kepada wajib pajak. "Menurut kami, segala usaha yang menyediakan jasa, wajib dikenakan pajak," kata Ade kepada wartawan usai Public Hearing.

    Pemberlakuan pajak itu, kata dia, tentunya memiliki alasan dan tujuan. Khususnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

    Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim memandang, jika pemberlakuan pajak LC benar diterapkan, maka didasari semangat ketaatan pajak dan meningkatkan PAD.

    "Jadi tidak asal rencana atau wacana. Melainkan ditata dengan baik konsepnya, kewajiban warga negara dalam membayar pajak," terang Hakim terpisah.

    Menurut dia, sepak terjang LC bukan jadi rahasia umum. Mereka mendapatkan imbalan dari jasa yang dijalankan.

    "Kita monggo saja kalau mau diterapkan. Semua tahu dan juga berapa pemasukkan dari mereka (LC), dari lagu dengan menyewa jasa mereka," ujar Hakim.

    Ditambahkan, kebijakan itu perlu juga dibarengi pendataan LC secara tepat dan benar. Karena bisa saja mereka menetap satu tempat atau berpindah-pindah.

    "Jadi perlu didata dengan benar," tegasnya.

    Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3878258 /pemandu-lagu-karaoke-di-kota-malang-akan-dikenai- pajak

  • dianarahmasari

    Member
    22 February 2018 at 1:12 pm
  • benjaminfranklinjr

    Member
    23 February 2018 at 10:23 am

    sikat

  • Pantura Pos Multimedia

    Member
    30 November 2024 at 6:49 pm
  • Becker Hugues

    Member
    5 December 2024 at 2:44 am

    The proposal to impose taxes on karaoke hostesses or Ladies Companions (LC) in Malang City has become a key topic in the discussion of the Draft Regional Tax Regulation (Perda). This initiative aims to boost local revenue (PAD) by ensuring that all services, including LC, are taxed appropriately. Abdul Hakim, the Chairman of Malang City Council, emphasized the importance of a well-structured approach and accurate data collection to ensure the policy’s effectiveness. Such strategies, grounded in tax compliance, demonstrate the government’s commitment to optimizing local resources. A similar approach is seen in the entertainment sector, such as on GambleZoid https://gamblezoid.com/minimum-deposit/5-dollar/, which highlights innovative options like 5 dollar casino deposit, providing more accessibility for players while fostering industry growth.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now