Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pemakaian sendiri atas persediaan apakah terhutang PPN ?

  • Pemakaian sendiri atas persediaan apakah terhutang PPN ?

     setyadarma77 updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 6 Posts
  • setyadarma77

    Member
    1 March 2011 at 12:56 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Apabila suatu perusahaan distributor air minum kemasan selain menjual air minum kemasan kepada konsumen juga melakukan pemakain sendiri untuk karyawan perusahaan di kantor, apakah terhutang PPN ?
    Bila iya, bagaimanakan mekanisme pembukuannya bila mungkin diakui sebagai biaya ?
    Bila tidak, bagaimanakan mekanisme pembukuannya bila mungkin diakui sebagai biaya kantor ?

    Sebagai gambaran

    Pabrik Air Minum Kemasan —> Distributor (menerima PPN Masukan dan mengkreditkan PPN Masukan tersebut)

    Distributor —> Pemakaian sendiri untuk karyawan di kantor (bagaimana pencatatan PPN Keluaran bila terhutang dan bila tidak terhutang, dan apakah perusahaan distributor mengeluarkan nota penjualan ke perusahaan distributor itu sendiri agar biaya air minum tersebut dapat dibiayakan ?)

    Terima kasih atas masukan dari rekan-rekan Ortax.

    Salam sejahtera.

  • setyadarma77

    Member
    1 March 2011 at 12:56 pm
  • Hanif

    Member
    1 March 2011 at 1:03 pm
    Originaly posted by setyadarma77:

    Apabila suatu perusahaan distributor air minum kemasan selain menjual air minum kemasan kepada konsumen juga melakukan pemakain sendiri untuk karyawan perusahaan di kantor, apakah terhutang PPN ?

    ya

    Originaly posted by setyadarma77:

    Bila iya, bagaimanakan mekanisme pembukuannya bila mungkin diakui sebagai biaya ?
    Bila tidak, bagaimanakan mekanisme pembukuannya bila mungkin diakui sebagai biaya kantor ?

    bukan merupakan biaya bagi perusahaan karena dalam bentuk natura.
    Kecuali memenuhi syarat sebagai peyediaan makanan dan minuman untuk seluruh anggota perusahaan.

    Originaly posted by setyadarma77:

    Distributor —> Pemakaian sendiri untuk karyawan di kantor (bagaimana pencatatan PPN Keluaran bila terhutang dan bila tidak terhutang, dan apakah perusahaan distributor mengeluarkan nota penjualan ke perusahaan distributor itu sendiri agar biaya air minum tersebut dapat dibiayakan ?)

    Terima kasih atas masukan dari rekan-rekan Ortax.

    pelajari ketentuan ini :
    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 87/PJ./2002

    TENTANG

    PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMAKAIAN SENDIRI DAN ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    1. Bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 diatur antara lain bahwa Dasar Pengenaan Pajak untuk pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
    2. bahwa untuk kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak.

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
    2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4061);
    3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
    4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ/2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ/2001);
    5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ/2001.

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMAKAIAN SENDIRI DAN ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK.

    Pasal 1
    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

    1. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif.
    2. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif.
    3. Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
    4. Pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak adalah pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan kepada pihak lain tanpa imbalan pembayaran.
    5. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.
    6. Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah.
    7. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    8. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    Pasal 2

    Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Pasal 3
    (1)

    Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak.
    (2)

    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
    (3)

    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran.
    (4)

    Dalam Faktur Pajak identitas Pengusaha Kena Pajak dan Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak adalah sama yaitu Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
    (5)

    Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.

    Pasal 4
    (1)

    Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak.
    (2)

    Atas pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak.
    (3)

    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersanguktan.
    (4)

    Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar merupakan Pajak Keluaran.
    (5)

    Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.

    Pasal 5
    (1)

    Disamping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, atas pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak produksi sendiri yang tergolong mewah, juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
    (2)

    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak dan dicantumkan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan.
    (3)

    Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Harga Jual setelah dikurangi laba kotor.

    Pasal 6

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 18 Pebruari 2002
    DIREKTUR JENDERAL

    ttd

    HADI POERNOMO

  • Hanif

    Member
    1 March 2011 at 1:04 pm

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 04/PJ.51/2002

    TENTANG

    PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS
    PEMAKAIAN SENDIRI DAN ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK
    DAN ATAU JASA KENA PAJAK

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-cuma Atas Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak.

    Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah :

    1.

    Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat digunakan untuk tujuan produktif dan bukan untuk tujuan produktif.
    2.

    Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    3.

    Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak bukan untuk tujuan produktif terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran dan sekaligus merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
    4.

    Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual serta atas pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dan merupakan Pajak Keluaran.
    5.

    Atas pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak produksi sendiri yang tergolong mewah juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
    6.

    Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atau atas perolehan Barang Kena Pajak yang kemudian dipakai sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak atau diberikan secara cuma-cuma merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    7.

    Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak penerima Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundangan yang berlaku.
    8.

    Besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atas pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
    9.

    Contoh pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma dapat dilihat dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    10.

    Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Pebruari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-cuma Barang Kena Pajak Dan Atas Jasa Kena Pajak mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.3/1985 tanggal 30 Januari 1985 pokok Pemakaian Sendiri Dan Pemberian Cuma-cuma serta ketentuan lainnya yang bertentangan dengan Keputusan Direktur Pajak ini, dinyatakan tidak berlaku.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL,

    ttd

    HADI POERNOMO

  • Hanif

    Member
    1 March 2011 at 1:06 pm

    LAMPIRAN

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR:SE-04/PJ.51/2002
    TANGGAL:18 PEBRUARI 2002

    A.Contoh pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak:
    1)Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak bukan untuk tujuan produktif.
    -Pabrikan minimum ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu.
    -Dalam rangka promosi produk sepatu yang baru, pabrikan sepatu membeli topi dalam jumlah yang besar. Sebagaian dari topi tersebut diberikan untuk konsumsi karyawannya.
    -Perusahaan telekomunikasi selurar memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para direksinya.

    2)Pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.
    -Pabrikan mobil/truck mempergunakan sendiri truck yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut bahan baku spare parts/barang dagangan dari suatu tempat ke pabriknya atau ke tempat pembeli.
    -Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa cangkang/kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik.
    -Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.

    3)Pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya.
    -Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa cangkang/kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses pabrikasi.
    -Pabrikan kayu lapis/plywood menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis/plywood untuk membungkus kayu lapis/plywood yang akan dipasarkan agar tidak rusak.
    -Perusahaan telekomunikasi melalui sambungan saluran teleponnya selain menyediakan jasa komunikasi melalui telepon juga menyediakan jasa provider internet bagi konsumennya.
    B.Contoh Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak:
    -Pabrikan mie instan memberikan bantuan berupa mie instan hasil produksinya kepada korban bencana alam.
    -Pabrikan mie instan memberikan contoh produknya kepada para relasi.
    -Pabrikan shampo memberikan 1 sabun mandi untuk setiap penjualan 1 botol produk shamponya.
    -Perusahaan jasa persewaan traktor memberikan bantuan penggunaan traktor kepada pemerintah untuk mengatasi tanah longsor.

  • setyadarma77

    Member
    1 March 2011 at 1:13 pm

    Terima kasih banyak rekan Hanif,

    Pencerahannya sangat jelas 🙂

    Salam sejahtera.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now