Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pemakaian material di pelaporan fiskal
pemakaian material di pelaporan fiskal
apakah pemakaian bahan bakar yang dibeli langsung dari pertamina di koreksi atau tidak dalam pelaporan fiskal?
tergantung peruntukannya…
kalau dipakai buat kepentingan operasi perusahaan tidak perlu dikoreksi ya?
benar….
dasar pasal 9 UU PPh
Viewing 1 - 5 of 5 replies