Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pemakaian alat yang dibebankan ke pasien..

  • pemakaian alat yang dibebankan ke pasien..

  • Tomcat

    Member
    3 June 2013 at 3:10 pm
  • Tomcat

    Member
    3 June 2013 at 3:10 pm

    Dear ortax..

    Apakah alat milik dokter yang dibebankan ke pasien..masuk kategori pph21 dokter..?

    Regards

  • begawan5060

    Member
    3 June 2013 at 3:14 pm
    Originaly posted by tomcat:

    Apakah alat milik dokter yang dibebankan ke pasien..masuk kategori pph21 dokter..?

    Contoh transaski/tagihannya gimana?

  • Tomcat

    Member
    3 June 2013 at 3:19 pm

    untuk pasien tertentu dibutuhkan alat bantu (mis. biomedical ..saya juga ga paham itu alat) namun itu yang punya dokter bukan rumah sakit. Nah atas tagihan ke pasien itu ada dua yaitu jasanya dan charge atas pemakaian alat tsb.

  • begawan5060

    Member
    3 June 2013 at 3:21 pm
    Originaly posted by tomcat:

    untuk pasien tertentu dibutuhkan alat bantu (mis. biomedical ..saya juga ga paham itu alat) namun itu yang punya dokter bukan rumah sakit. Nah atas tagihan ke pasien itu ada dua yaitu jasanya dan charge atas pemakaian alat tsb.

    Oooh gitu…
    Berarti yg ini :

    Originaly posted by tomcat:

    masuk kategori pph21 dokter.

  • Tomcat

    Member
    3 June 2013 at 3:22 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Berarti yg ini :
    Originaly posted by tomcat:
    masuk kategori pph21 dokter.

    dasarnya..?

  • begawan5060

    Member
    3 June 2013 at 3:23 pm
    Originaly posted by tomcat:

    dasarnya..?

    Bukankah hal tsb merupakan jumlah ph bruto yg dibayarkan oleh pasien?

  • Tomcat

    Member
    3 June 2013 at 3:25 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah hal tsb merupakan jumlah ph bruto yg dibayarkan oleh pasien?

    bukankah objek /naturenya atas keahlian dokter…?

  • begawan5060

    Member
    3 June 2013 at 3:27 pm
    Originaly posted by tomcat:

    bukankah objek /naturenya atas keahlian dokter…?

    Misal tagihan dokter sebesar = 100 —-> objek PPh, tanpa membedakan hanya ongkos periksa doang, atau ditambah obat/resep, atau tambahan lainnya..

  • Tomcat

    Member
    3 June 2013 at 3:29 pm

    sumber dari seri PPh. dari WEB PAJAK

    Jumlah penghasilan bruto bagi Dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik adalah sebesar jasa Dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
    Misalnya, Pasien A membayar tagihan Rumah Sakit Z sebesar 25 juta, dengan rincian uang obat Rp5.000.000,- dan uang jasa Dokter B sebesar Rp20.000.000,-. Rumah Sakit Z menerima bagi hasil dari uang jasa Dokter B sebesar 50% dari jumlah tersebut atau Rp10.000.000,- (sesuai dengan perjanjian).
    Rumah Sakit Z memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Dokter B dari jumlah penghasilan bruto Rp20.000.000,- bukan dari jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagi hasil atau Rp10.000.000,-. Sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong Rumah Sakit Z adalah : 5% x (50% x Rp20.000.000) = Rp500.000,-

    apakah karena apa yang dibayar pasien menjadi objek..?

  • Tomcat

    Member
    3 June 2013 at 3:30 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Misal tagihan dokter sebesar = 100 —-> objek PPh, tanpa membedakan hanya ongkos periksa doang, atau ditambah obat/resep, atau tambahan lainnya..

    http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pajak-peng hasilan-bagi-dokter

    ilustrasinya beda koq mbah..?

  • begawan5060

    Member
    3 June 2013 at 3:46 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Misal tagihan dokter sebesar = 100 —-> objek PPh, tanpa membedakan hanya ongkos periksa doang, atau ditambah obat/resep, atau tambahan lainnya..

    Yang saya jelaskan ini adalah si dokter buka praktek umum sendiri…

  • Tomcat

    Member
    3 June 2013 at 3:50 pm

    tapi kalau menurut saya sich mbah…
    meskipun kerjasama dengan rumah sakit ataupun buka praktek sendiri…

    untuk pph21 dokter tidak termasuk "OBAT","Alat"….hanya jasa dokter saja…begitu sich analisa dangkal seorang junior…

    Originaly posted by begawan5060:

    ang saya jelaskan ini adalah si dokter buka praktek umum sendiri…

    mungkin mbah ….ada dasar hukumnya..?

  • begawan5060

    Member
    3 June 2013 at 3:50 pm
    Originaly posted by tomcat:

    Misalnya, Pasien A membayar tagihan Rumah Sakit Z sebesar 25 juta, dengan rincian uang obat Rp5.000.000,- dan uang jasa Dokter B sebesar Rp20.000.000,-. Rumah Sakit Z menerima bagi hasil dari uang jasa Dokter B sebesar 50% dari jumlah tersebut atau Rp10.000.000,- (sesuai dengan perjanjian).

    Pertanyaan sebelumnya, belum dijelaskan bhawa dokter tsb praktek di RS..

    "DPP-nya" tidak termasuk harga obat, karena obat dibeli sendiri oleh pasien di RS ybs..
    Maslahnya biaya "meminjam" alat milik dokter tidak dapat diperlakukan layaknya beli obat..

  • Tomcat

    Member
    3 June 2013 at 3:56 pm

    agak teori…mohon diluruskan mbah…

    Penghasilan yang menjadi objek pajak dapat dikelompokkan dalam 4 (empat) kelompok, yaitu :

    1. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;

    2.Penghasilan dari usaha dan kegiatan;

    3.Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta takgerak seperti bunga, deviden, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha, dan lain sebagainya;

Viewing 1 - 15 of 62 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now