Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pelayanan Prima DJP untuk Tax Amnesty
Pelayanan Prima DJP untuk Tax Amnesty
Dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat untuk memanfaatkan amnesti pajak, kantor pajak tetap buka di hari sabtu.
Layanan yang diberikan adalah layanan yang berkaitan dengan amnesti pajak.
Jam layanan dimulai dari pukul 8.00 s.d 14.00 waktu setempat.
Untuk information lebih lanjut, Hubungi Tax Amnesty Service 1500745, Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Sumber : http://www.pajak.go.id/content/layanan-amnesti-paj ak-buka-di-hari-sabtu
- Originaly posted by sigitprasetyo:
kantor pajak tetap buka di hari sabtu.
hehe boleh juga.
mantap..semoga tujuan TA bisa terealisasi
Viewing 1 - 4 of 4 replies