Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pelaut yg bekerja di peruasahaan kapal luar
Pelaut yg bekerja di peruasahaan kapal luar
mau tanya rekan ortax,, apakah pelaut yg bekerja pada perusahaan kapal luar itu dikenakan pajak atau bagaimana ??
- Originaly posted by vengeance:
apakah pelaut yg bekerja pada perusahaan kapal luar itu dikenakan pajak atau bagaimana ??
menurut saya kalo pelautnya bekerja terus dibayar diatas PTKP di kenain pajak..
- Originaly posted by vengeance:
mau tanya rekan ortax,, apakah pelaut yg bekerja pada perusahaan kapal luar itu dikenakan pajak atau bagaimana ??
sudah punya NPWP Belum???
- Originaly posted by vengeance:
mau tanya rekan ortax,, apakah pelaut yg bekerja pada perusahaan kapal luar itu dikenakan pajak atau bagaimana ??
tergantung perpajakan di negara tersebut rekan..
apabila dipotong, nanti dapat dikreditkan pada saat SPT tahunan.. - Originaly posted by vengeance:
mau tanya rekan ortax,, apakah pelaut yg bekerja pada perusahaan kapal luar itu dikenakan pajak atau bagaimana ??
Bukan Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia, sehingga dikenakan pajak dimana pelaut tersebut bekerja pada perusahaan negara mana. Silahkan refer ke Per DJ 43/PJ/2011.
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=2011&nomor=43&q=&q_do=macth &cols=isi&hlm=1&page=show&id=14889 pelaut tersebut sudah mempunyai NPWP .. dan pelaut tersebut bekerja pd perusahaan pelayaran belanda ?? dan kalau dikenakan pajak, bagaimana mekanisme perhitungan pajaknya dan SPT apa yg harus digunakan bagi pelaut tersebut.
- Originaly posted by vengeance:
pelaut tersebut sudah mempunyai NPWP .. dan pelaut tersebut bekerja pd perusahaan pelayaran belanda ??
Bukan Subjek Pajak dalam Negeri jika memenuhi ketentuan PER DJP 43/2011, dikenakan pajak
di Belanda.Originaly posted by vengeance:bagaimana mekanisme perhitungan pajaknya dan SPT apa yg harus digunakan bagi pelaut tersebut.
Jika memenuhi syarat sebagai SPLN sesuai ketentuan PER DJP 43/2011, maka hak pemajakan ada di Belanda, pengisian SPT di Nihilkan.
oke terima kasih rekan yuniffer atas informasinya.. dan jika SPT di nihilkan SPT apa yg digunakan oleh pelaut tersebut rekan ??
- Originaly posted by vengeance:
oke terima kasih rekan yuniffer atas informasinya.. dan jika SPT di nihilkan SPT apa yg digunakan oleh pelaut tersebut rekan ??
SPT 1770
- Originaly posted by vengeance:
SPT 1770
tapi dia
Originaly posted by vengeance:bekerja pada perusahaan kapal luar
???
SPT 1770 dapat digunakan oleh WPOP DN..
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by vengeance:
SPT 1770tapi dia
Originaly posted by vengeance:
bekerja pada perusahaan kapal luar???
Misalkan si A hanya berpenghasilan dari satu pemberi kerja, apakah tidak boleh menggunakan 1770?
- Originaly posted by priadiar4:
tapi dia
Originaly posted by vengeance:
bekerja pada perusahaan kapal luar???
kan dia punya NPWP rekan ? jadi tetep musti lapor di Indo juga donk? bukan begitu?
berarti konsep world wide income ga kepake ya disini??
mohon pencerahannya ya rekan..