Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan WP yg NPWPnya dihapus
Pelaporan WP yg NPWPnya dihapus
- Originaly posted by begawan5060:
Saat itu pula telah menghit dan menerbitkan bukti pot yang nantinya akan digabungkan dengan pusat (Pindah kerja dalam 1 pemberi kerja yang sama).
Sehingga, "masa yang tersisa" sudah menjadi kewajiban ktr pusat..jd karyawan/PPh Ps 21 yg sebelumnya di cab masuk & dilaporkan di SPT PPh Ps 21 Des (rekap setahun), dan bukpot 1721 utk lampiran SPT Tahunan OP karyawan bersangkutan dibuat 2 saat di cabang dan di pusat, begitu rekan begawan5060? makasih
- Originaly posted by sarimin:
Pak Begawan, SPT 1721 gimana untuk karyawan yang dipindahkan ke pusat ?
Seperti biasa, hanya saja dilaporkan dalam form 1721-II
- Originaly posted by cei:
d karyawan/PPh Ps 21 yg sebelumnya di cab masuk & dilaporkan di SPT PPh Ps 21 Des (rekap setahun), dan bukpot 1721 utk lampiran SPT Tahunan OP karyawan bersangkutan dibuat 2 saat di cabang dan di pusat, begitu rekan begawan5060? makasih
Cab membuat dan menghitung pegawai yang berhenti karena pindah kerja, trus dibuatkan bukti potong. Kemudian diisikan dalam SPT Masa PPh21 dilaporkan cabang (sebelum NPWP-nya dihapus)
Bukti potongnya hanya satu, dikeluarkan oleh pusat. Bukti potong tsb sudah menampung pemotongan di cabang..
- Originaly posted by begawan5060:
Cab membuat dan menghitung pegawai yang berhenti karena pindah kerja, trus dibuatkan bukti potong. Kemudian diisikan dalam SPT Masa PPh21 dilaporkan cabang (sebelum NPWP-nya dihapus)
Bukti potongnya hanya satu, dikeluarkan oleh pusat. Bukti potong tsb sudah menampung pemotongan di cabang..
ada dasarnya tidak ya rekan?
- Originaly posted by begawan5060:
Bukti potongnya hanya satu, dikeluarkan oleh pusat. Bukti potong tsb sudah menampung pemotongan di cabang..
Originaly posted by priadiar4:ada dasarnya tidak ya rekan?
Mungkin maksud Pak begawan Apabila karyawan yg dicabang dipindahkan ke pusat maka cabang mengeluarkan 1721 A1 sebelum penghapusan npwp cabang dengan status karyawan dipindahkan ke kantor pusat lalu kantor pusat merekam 1721 A1 dari cabang dengan status pindahan dari cabang pada penghasilan neto masa sebelumnya sehingga penghasilan neto dari cabang sudah terekam dalam 1721 A1 yang dikeluarkan oleh pusat pada akhir tahun. Demikian pendapat saya, Mohon koreksi. Thanks
- Originaly posted by priadiar4:
ada dasarnya tidak ya rekan?
He..he….he…, bukankah ada contohnya di Per-31?
Contoh apabila pegawai pindah kerja dalam satu pemberi kerja (dari pusat ke cabang atau sebaliknya) - Originaly posted by GANRO:
Mungkin maksud Pak begawan Apabila karyawan yg dicabang dipindahkan ke pusat maka cabang mengeluarkan 1721 A1 sebelum penghapusan npwp cabang dengan status karyawan dipindahkan ke kantor pusat lalu kantor pusat merekam 1721 A1 dari cabang dengan status pindahan dari cabang pada penghasilan neto masa sebelumnya sehingga penghasilan neto dari cabang sudah terekam dalam 1721 A1 yang dikeluarkan oleh pusat pada akhir tahun. Demikian pendapat saya, Mohon koreksi. Thanks
Mantaab..
- Originaly posted by GANRO:
Mungkin maksud Pak begawan Apabila karyawan yg dicabang dipindahkan ke pusat maka cabang mengeluarkan 1721 A1 sebelum penghapusan npwp cabang dengan status karyawan dipindahkan ke kantor pusat lalu kantor pusat merekam 1721 A1 dari cabang dengan status pindahan dari cabang pada penghasilan neto masa sebelumnya sehingga penghasilan neto dari cabang sudah terekam dalam 1721 A1 yang dikeluarkan oleh pusat pada akhir tahun. Demikian pendapat saya, Mohon koreksi. Thanks
ooh maksudnya karyawan tersebut dimasukkan ke dalam 1721 II dan Mulai bulan Nov-Des mulai terlapor di pusat..??
kurang lebihnya seperti itu rekan pri n cie, betul pak bengawan?