Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pelaporan WP yg NPWPnya dihapus

  • Pelaporan WP yg NPWPnya dihapus

     duo updated 11 years, 3 months ago 6 Members · 24 Posts
  • Cei

    Member
    3 January 2013 at 11:44 am

    Selamat siang rekan Ortax,
    Mohon pencerahan: Untuk pembayarn/pelaporan PPh Ps 21 WP menggunakan NPWP kode 000 dan 001 (lokasi), pada bulan November kode 001 sudah dihapus, WP hanya punya NPWP kode 000.
    Bagaimana pelaporan SPT PPh Ps 21 akhir tahun Rekap di Desember? Apakah pembayaran/pelaporan Januari-Oktober 2012 yang 001 digabung ke 000? Atau gimana?
    Makasih

  • Cei

    Member
    3 January 2013 at 11:44 am
  • priadiar4

    Member
    3 January 2013 at 11:49 am
    Originaly posted by cei:

    pada bulan November kode 001 sudah dihapus, WP hanya punya NPWP kode 000.

    dihapus karena penghapusan NPWP?

  • Cei

    Member
    3 January 2013 at 12:03 pm

    betul rekan, karena di lokasi sudah tidak ada kegiatan lagi, maka permohonan dihapus , sehingga sekarang hanya satu tidak ada NPWP lokasi.

  • priadiar4

    Member
    3 January 2013 at 12:04 pm
    Originaly posted by cei:

    betul rekan, karena di lokasi sudah tidak ada kegiatan lagi, maka permohonan dihapus , sehingga sekarang hanya satu tidak ada NPWP lokasi.

    ooh begitu, tidak perlu dilaporkan rekan..

  • Cei

    Member
    3 January 2013 at 12:38 pm

    tp klo tidak dilaporkan /tidak digabungkan ke NPWP kode 000 di akhir tahun /Desember, gimana nasib karyawan / PPh Ps 21 yg dulu dilaporkan di SPT PPh Ps 21 lokasi 001? Gimana buat bukti potong u karyawan tsb u SPT Tahunannya?

  • priadiar4

    Member
    3 January 2013 at 1:28 pm
    Originaly posted by cei:

    tp klo tidak dilaporkan /tidak digabungkan ke NPWP kode 000 di akhir tahun /Desember, gimana nasib karyawan / PPh Ps 21 yg dulu dilaporkan di SPT PPh Ps 21 lokasi 001?

    mereka masih bekerja dan dipindahkan ke npwp lokasi?

  • priadiar4

    Member
    3 January 2013 at 1:33 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    mereka masih bekerja dan dipindahkan ke npwp lokasi?

    maksud saya kode NPWP 000

  • Cei

    Member
    3 January 2013 at 1:42 pm

    iya ini kan satu PT, yg punya NPWP cabang, ketika NPWP cabang dihapus dan tidak lapor SPT PPh Ps 21 lg, otomatis karyawan yg sebelumnya di cabang / 001 menjadi karyawan NPWP kode 000.. masalahnya di SPT PPh 21 Desember 2012, apakah pembayaran PPh Ps 21 dan karyawan yg dulu dilaporkan di SPT PPh Ps21 di 001, digabungkan di 000 untuk lap PPh Ps 21 Desember?
    Makasih…

  • Cei

    Member
    3 January 2013 at 2:46 pm

    Mohon pencerahan rekan ortax.. mkasih..

  • priadiar4

    Member
    3 January 2013 at 2:50 pm
    Originaly posted by cei:

    iya ini kan satu PT, yg punya NPWP cabang, ketika NPWP cabang dihapus dan tidak lapor SPT PPh Ps 21 lg, otomatis karyawan yg sebelumnya di cabang / 001 menjadi karyawan NPWP kode 000.. masalahnya di SPT PPh 21 Desember 2012, apakah pembayaran PPh Ps 21 dan karyawan yg dulu dilaporkan di SPT PPh Ps21 di 001, digabungkan di 000 untuk lap PPh Ps 21 Desember?
    Makasih…

    dalam hal ini dua bukpot rekan, bukpot lokasi dan bukpot pusat..

  • Cei

    Member
    3 January 2013 at 3:15 pm

    yg sy mohon pencerahan: apakah PPh ps21 dan karyawan dari cabang yg NPWPnya sudah dihapus, otomatis dilaporkan dalam SPT Desember 2012?

  • priadiar4

    Member
    3 January 2013 at 3:35 pm
    Originaly posted by cei:

    otomatis dilaporkan dalam SPT Desember 2012?

    tidak

  • begawan5060

    Member
    3 January 2013 at 3:54 pm
    Originaly posted by cei:

    iya ini kan satu PT, yg punya NPWP cabang, ketika NPWP cabang dihapus dan tidak lapor SPT PPh Ps 21 lg, otomatis karyawan yg sebelumnya di cabang / 001 menjadi karyawan NPWP kode 000.. masalahnya di SPT PPh 21 Desember 2012, apakah pembayaran PPh Ps 21 dan karyawan yg dulu dilaporkan di SPT PPh Ps21 di 001, digabungkan di 000 untuk lap PPh Ps 21 Desember?

    Permintaan penghapusan NPWP baru terjadi apabila cabang sudah tutup…
    Jadi, logikanya sebelum NPWP dihapuskan pegawai cabang sudah "dipindahkan: ke ktr pusat. Dengan demikian saat itu pula menjadi "masa pajak terakhir" untuk SPT Masa PPh Ps 21. Saat itu pula telah menghit dan menerbitkan bukti pot yang nantinya akan digabungkan dengan pusat (Pindah kerja dalam 1 pemberi kerja yang sama).
    Sehingga, "masa yang tersisa" sudah menjadi kewajiban ktr pusat..

  • SARIMIN

    Member
    3 January 2013 at 4:00 pm

    permisi rekan cei, saya ikutan bertanya
    Pak Begawan, SPT 1721 gimana untuk karyawan yang dipindahkan ke pusat ?

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now