Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pelaporan ssp masa pph 25 bulanan Nihik (pp No 46 ) di tolak kpp?
pelaporan ssp masa pph 25 bulanan Nihik (pp No 46 ) di tolak kpp?
- Originaly posted by friends:
boleh minta aturan pelaksanaanya. terima kasih
karena setahu saya kalau nihil harus dilaporkan ke KPP
kecuali kalau sudah ada no NTPN nya
maaf kalau saya salahterima kasih
SE 42 Tahun 2013
F. Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final
Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat
final diatur sebagai berikut:5. Wajib Pajak dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) nihil tidak wajib
melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Terima Kasih
sangat membantuTerima Kasih
sangat membantuTerima Kasih
sangat membantu