Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pelaporan SSP final
rekan ortax saya minta penjelasan sedikit mengenai pelaporan untuk SSP. Saya bekerja diperusahaan konsultan perencanaan, setiap kali pembayaran yang dipotong oleh bendaharawan pemerintah, saya mendapatkan SSP lembar 1, 3 dan 5. Yang ingin saya tanyakan apakah saya yang harus melaporkan SSP lembar ke 3 tersebut ke KPP, dan SPT Masa untuk pelaporan SSP final itu menggunakan yang mana ya, ,
trimakasih sebelumnya..harusnya minta bukti potong
Salam
- Originaly posted by dwit:
Saya bekerja diperusahaan konsultan perencanaan
maksudnya untuk konsultasi perencanaan konstruksi ya? kok final?
yang melaporkan seharusnya yang memotong penghasilan kan? untuk perusahaan rekan menurut saya atas bukti potong tersebut nantinya dilaporkan saja di SPT tahunan perusahaan rekan di kolom penghasilan final.mohon koreksi
setuju dengan rekan hanif dan aep…
ssp seharusnya atas nama pemotong atau daam hal ini bendaharawan dan rekanan diberikan bukti potong PPh Final…cuma pada prakteknya karena ketidak tahuan bendaharawan, ssp tetap atas nama rekanan lalu tidak dibuatkan bukti potong….
kalau untuk laporannya…seharusnya dilaporkan oleh bendaharawan ybs dengan melampirkan ssp lembar-3trims ya..memang selama ini bendaharawan tidak pernah memberikan bukti potong….mungkin nggak semua bendahrawan mengerti tentang hal ini ya..terkadang pemberian kode MAP juga disamaratakan , jadi pasal 23…wah..puyenk